Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

Berita Populer Sulut: 15 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Tomohon, Guru di Bitung Rudapaksa Siswi

Berita populer Sulut terkait informasi kekerasan terhadap anak ini dirangkum TribunManado.co.id pada hari ini, Sabtu (1/11/2025).

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dokumen Tribun Lampung
ILUSTRASI - Gambar anak di bawah umur korban TPKS. Berita populer Sulut terkait informasi kekerasan terhadap anak ini dirangkum TribunManado.co.id pada hari ini, Sabtu (1/11/2025). Mulai dari Kota Tomohon hingga Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita populer Sulawesi Utara (Sulut) beberapa hari belakangan.

Sorotan publik tertuju pada terungkapnya sederet kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, khususnya yang terjadi di wilayah Sulut. 

Mulai dari Kota Tomohon hingga Bitung.

Berita populer Sulut terkait informasi kekerasan terhadap anak ini dirangkum TribunManado.co.id pada hari ini, Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima TribunManado.co.id, kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Data dari Dinas Sosial Kota Tomohon mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah tersebut.

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon, Thomli Lasut di konferensi pers bersama awak media di Ruang Rapat TUP Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Jumat (31/10/2025).

“Dari total 15 kasus tersebut, ada anak yang menjadi korban pelecehan, ada yang mengalami kekerasan fisik, dan ada pula yang berperan sebagai saksi,” ujar Thomli Lasut.

Thomli menjelaskan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial melalui berbagai tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua kasus yang tercatat sudah kami tangani. Kami bergerak cepat agar setiap anak yang menjadi korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” katanya.

Menurut Thomli, bentuk penanganan yang dilakukan antara lain berupa pendampingan psikologis, penguatan mental dan edukasi terhadap korban, serta rujukan ke sentra layanan atau panti asuhan bila dibutuhkan.

Selain menangani kasus yang sudah terjadi, Dinas Sosial juga terus melakukan langkah pencegahan di masyarakat.

Pencegahan itu dilakukan melalui sosialisasi, edukasi ke sekolah-sekolah, serta kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak.

“Upaya pencegahan sangat penting agar kasus serupa tidak terulang. Kami ingin masyarakat lebih peduli dan berani melapor bila ada tanda-tanda kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak tahun ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, sehingga dibutuhkan perhatian serius dari semua pihak. 

Kasus Oknum Guru di Bitung Lakukan TPKS terhadap Murid

Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), kini menjadi sorotan publik.

Satu per satu fakta akhirnya terungkap.

Tersangka oknum guru tersebut diketahui berinisial VS (36).

Fakta terungkap bahwa VS telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya, dengan dugaan aksi rudapaksa.

Dari informasi yang diterima TribunManado.co.id, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menetapkan VS sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap murid sendiri.

Korban dalam kasus ini diketahui seorang siswi berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan.

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ipda Melky saat dikonfirmasi TribunManado.co.id melalui sambungan telepon pada Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, eks KBO Satreskrim Polres Minut ini menjelaskan, aksi bejat guru tersebut terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Lanjut Ipda Melky, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah.

Kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkapnya.

Ungkap Ipda Melky, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.

Laporan tersebut bernomor register LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Aparat kepolisian menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pihak korban.

“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ipda Melky.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ipda Melky mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung masih dalam tahap penyidikan lanjutan sesuai prosedur.

Tim khusus dari Polres Bitung juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Awal-mula terungkapnya kasus ini ketika rang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.

"Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," jelas Ipda Melky. (Pet/Fis)

-

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Muridnya di Bitung 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved