Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

Berita Populer Sulut: 15 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Tomohon, Guru di Bitung Rudapaksa Siswi

Berita populer Sulut terkait informasi kekerasan terhadap anak ini dirangkum TribunManado.co.id pada hari ini, Sabtu (1/11/2025).

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dokumen Tribun Lampung
ILUSTRASI - Gambar anak di bawah umur korban TPKS. Berita populer Sulut terkait informasi kekerasan terhadap anak ini dirangkum TribunManado.co.id pada hari ini, Sabtu (1/11/2025). Mulai dari Kota Tomohon hingga Bitung. 

Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), kini menjadi sorotan publik.

Satu per satu fakta akhirnya terungkap.

Tersangka oknum guru tersebut diketahui berinisial VS (36).

Fakta terungkap bahwa VS telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya, dengan dugaan aksi rudapaksa.

Dari informasi yang diterima TribunManado.co.id, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menetapkan VS sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap murid sendiri.

Korban dalam kasus ini diketahui seorang siswi berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan.

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ipda Melky saat dikonfirmasi TribunManado.co.id melalui sambungan telepon pada Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, eks KBO Satreskrim Polres Minut ini menjelaskan, aksi bejat guru tersebut terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Lanjut Ipda Melky, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah.

Kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkapnya.

Ungkap Ipda Melky, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.

Laporan tersebut bernomor register LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Aparat kepolisian menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pihak korban.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved