Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Ini Kesaksian 2 Saksi Ahli saat Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG - Saksi ahli BPKP saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Rabu (22/10/2025) lalu. Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan, Senin (27/10/2025). 

Dalam pemeriksaan silang, pengacara Hein Arina yakni Franklin Montolalu bertanya pada ahli mengenai susunan pemerintahan GMIM yakni Presbiterian Sinodal.

Dicecar mengenai diakonia, saksi mengatakan, penerima ditentukan oleh masing-masing gereja.

Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

"Saya tahu," katanya.

Dia menegaskan gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

Ia juga menegaskan bahwa GMIM boleh menerima dana hibah.

Sementara saksi Prija menyebut dana hibah bisa diberikan pada lembaga keagamaan.

Namun jika salah peruntukan akan berpotensi pidana korupsi.

"Jika ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau institusi, ada penyalahgunaan kewenangan dan membawa kerugian bagi negara," katanya.

Sebut dia, ada tidaknya perbuatan melawan hukum dapat dilihat dari NPHD.

Hakim kemudian bertanya mengenai alasan pemaaf dan alasan pembenar.

Saksi juga ditanyakan tentang perintah atasan.

Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa Jeffry Korengkeng menanyakan tentang NPHD dimana dalam pelaksaannya ada kebijakan inisiatif untuk merubah tapi manfaatnya tetap dirasakan dan para terdakwa tidak mengambil uang untuk 
memperkaya diri.

Saksi menuturkan, NPHD sudah menjadi standar baku.

5 Orang Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved