Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Tak Tahu soal Anggaran Perkemahan Pemuda

Rio Dondokambey akhirnya memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TribunManado.co.id/Arthur Rompis/Patrick Sasauw
SIDANG - Rio Dondokambey akhirnya memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Senin (27/10/2025) lewat keterangan tertulis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Potret kolase momen sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Senin (20/10/2025) (kiri) dan momen Rio Dondokambey diperiksa Tipidkor Polda Sulut Rabu (23/4/2025) lalu (kanan). 

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.

Olly Dondokambey juga hanya memberi keterangan secara tertulis.

Amatan wartawan TribunManado.co,id,Arthur Rompis di ruang sidang, keterangan tertulis Olly Dondokambey dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa juga mengungkap alasan tidak hadirnya Olly. Disampaikan jaksa bahwa Olly sedang sakit.

Sementara itu, Rio Dondokambey absen karena sedang menjalankan tugas negara.

Hakim pun meminta agar Rio dapat dihadirkan pada sidang selanjutnya karena keterangannya sangat penting.

Sebanyak lima saksi hadir secara fisik. Mereka adalah saksi ahli dari JPU.

Ada ahli perundang-undangan, ahli konstruksi dan ahli keuangan negara.

Daftar Tersangka

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus dan Data Kerugian Negara

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved