Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Saksi Ahli akan Beri Keterangan Lewat Video Conference Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Agenda sidang hari ini yakni masih sama, mendengar keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Manado. Saksia ahli akan memberikan keterangan melalui video conference dalan sidang lanjutan, Senin (27/10/2025). 

Saksi yang dihadirkan mencapai 50 orang.

Semuanya saksi yang dihadirkan JPU, baik saksi fakta maupun ahli.

Saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan.

Ada politisi, birokrat Pemprov Sulut, anggota DPRD, mantan birokrat Pemprov Sulut, Kemenkumham, Kemendagri, BPKP, GMIM, UKIT, Akademisi, pemimpin perusahaan, pegawai gereja hingga tukang.

Di antaranya adalah mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang menyampaikan keterangan tertulis.

Mantan Wagub Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen, Sekum GMIM Evert Tangel, anggota DPRD Manado Jane Laluyan serta Asisten 1 Pemprov Sulut Denny Mangala.

Sidang selanjutnya masih akan lanjut dengan saksi fakta, saksi ahli JPU dan saksi ahli Kuasa Hukum terdakwa.

5 Orang Terdakwa

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM melibatkan lima terdakwa.

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya; mark-up penggunaan dana hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Sementara itu penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

(TribunManado.co.id/Art)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved