Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Kasus Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Ahli BPKP Bakal Tampil

Saksi ahli akan mulai dihadirkan. Sumber tribunmanado.com menyebut, saksi ahli BPKP bakal dihadirkan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, beberapa waktu lalu. Kabar terbaru, Saksi ahli akan mulai dihadirkan. Sumber TribunManado.co.id menyebut, saksi ahli BPKP bakal dihadirkan dalam sidang yang bakal digelar Senin (20/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM bakal kembali digelar Senin (20/10/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.

Babak baru kemungkinan dimulai pada sidang esok. Saksi ahli akan mulai dihadirkan.

Sumber tribunmanado.com menyebut, saksi ahli BPKP bakal dihadirkan.

Jika benar demikian, sidang pastinya lebih seru dari yang sudah sudah.

Kesaksiannya penting untuk memetakan kerugian negara yang dialami dalam kasus ini dan ada tidaknya unsur Mens Rea.

Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM diketahui telah memasuki fase pertengahan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado.

Sejauh ini sudah 46 saksi yang dihadirkan.

Semuanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebanyak 8 saksi dihadirkan dalam sidang Rabu (15/10/2025) lalu.

Catatan Tribunmanado.com, para saksi berasal dari beragam latar belakang.

Ada pejabat Pemprov Sulut dan mantan pejabat.

Kemudian politikus, anggota DPRD, ASN Pemprov Sulut, internal GMIM, pegawai UKIT hingga tukang bangunan.

Hadirnya para saksi turut memberikan dinamika tersendiri dalam sidang.

Ada yang diperiksa hanya 20 menit. 

Adapula yang dikuliti sampai berjam-jam.

Saksi tercepat jalani pemeriksaan sejauh ini adalah anggota DPRD Manado Jean Sumilat.

Hakim dalam sejumlah kesempatan mengingatkan para saksi untuk berkata jujur agar supaya fakta terungkap.

Sidang digelar seminggu dua kali yakni pada Senin dan Rabu.

Sumber Tribunmanado.com, sidang pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Pihak Jaksa dan kuasa hukum kabarnya sudah menyiapkan saksi ahli.

PENDETA - Para saksi dari pihak JPU dihadrikan dalam sidang kasus korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (15/10/2025). Tiga di antaranya adalah pendeta, yakni Jeffry Saisab, Antonius Sompe serta Christian Luwuk.
PENDETA - Para saksi dari pihak JPU dihadrikan dalam sidang kasus korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (15/10/2025). Tiga di antaranya adalah pendeta, yakni Jeffry Saisab, Antonius Sompe serta Christian Luwuk. (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Daftar 5 Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus dan Data Kerugian Negara

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

-

Baca juga: Teriakan Huuu Menggema di Ruang Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Semua Berawal dari Keterangan Saksi

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved