Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Kasus Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Ahli BPKP Bakal Tampil
Saksi ahli akan mulai dihadirkan. Sumber tribunmanado.com menyebut, saksi ahli BPKP bakal dihadirkan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM bakal kembali digelar Senin (20/10/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.
Babak baru kemungkinan dimulai pada sidang esok. Saksi ahli akan mulai dihadirkan.
Sumber tribunmanado.com menyebut, saksi ahli BPKP bakal dihadirkan.
Jika benar demikian, sidang pastinya lebih seru dari yang sudah sudah.
Kesaksiannya penting untuk memetakan kerugian negara yang dialami dalam kasus ini dan ada tidaknya unsur Mens Rea.
Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM diketahui telah memasuki fase pertengahan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado.
Sejauh ini sudah 46 saksi yang dihadirkan.
Semuanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebanyak 8 saksi dihadirkan dalam sidang Rabu (15/10/2025) lalu.
Catatan Tribunmanado.com, para saksi berasal dari beragam latar belakang.
Ada pejabat Pemprov Sulut dan mantan pejabat.
Kemudian politikus, anggota DPRD, ASN Pemprov Sulut, internal GMIM, pegawai UKIT hingga tukang bangunan.
Hadirnya para saksi turut memberikan dinamika tersendiri dalam sidang.
Ada yang diperiksa hanya 20 menit.
Adapula yang dikuliti sampai berjam-jam.
Saksi tercepat jalani pemeriksaan sejauh ini adalah anggota DPRD Manado Jean Sumilat.
Hakim dalam sejumlah kesempatan mengingatkan para saksi untuk berkata jujur agar supaya fakta terungkap.
Sidang digelar seminggu dua kali yakni pada Senin dan Rabu.
Sumber Tribunmanado.com, sidang pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi ahli.
Pihak Jaksa dan kuasa hukum kabarnya sudah menyiapkan saksi ahli.
Daftar 5 Terdakwa
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Modus dan Data Kerugian Negara
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
-
Baca juga: Teriakan Huuu Menggema di Ruang Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Semua Berawal dari Keterangan Saksi
| Ini Kesaksian 2 Saksi Ahli saat Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Ditanyai Tentang Diakonia dan Perintah Atasan |
|
|---|
| Franklin Montolalu Nilai Keterangan Saksi Ahli Agama saat Sidang Untungkan Terdakwa Hein Arina |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Agama dan Pidana via Zoom |
|
|---|
| Kesaksian Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Tak Tahu soal Anggaran Perkemahan Pemuda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.