Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Kasus Penimbunan BBM

Kasus BBM Ilegal di Sulut, Solar Subsidi Dijual ke Pengusaha Tambang

Beragam modus para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Mulai dari tangki modifikasi, punya banyak barcode, hingga menjual ke pengusaha tambang.

Dok: Polres Tomohon
DITANGKAP - Empat pria terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dibawa ke Polres Tomohon pada Minggu (5/10/2025). Mereka menjual solar ke pengusaha tambang. 

Mereka masing-masing berinisial SL (52), sopir asal Kombos Timur, Kota Manado; AT (21), nelayan asal Kinabuhutan, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara; dan AL (19), buruh asal Kombos Timur, Kota Manado. 

"Dari hasil interogasi awal, SL diketahui berperan sebagai penampung, AT sebagai pendana, sedangkan AL bertugas membantu pemindahan BBM dari truk. Dari pengakuan awal, solar subsidi itu rencananya akan dibawa ke salah satu pengusaha di wilayah Likupang Barat,” ujar Sulthan.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow, Tim Resmob Raja Bogani mengamankan satu unit mobil tangki biru dengan nomor polisi DB 8083 LP yang bermuatan 8.000 liter BBM solar dan diduga akan dikirim secara ilegal ke Provinsi Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu MS Mentu, Selasa (7/10/2025), mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob melaksanakan kegiatan pengawasan distribusi BBM di wilayah hukum Polres Bolmong. 

Saat itu, petugas mencurigai sebuah kendaraan tangki yang melintas dan segera melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan distribusi BBM secara lengkap dan sah," jelasnya.

Kata dia, penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa solar tersebut rencananya akan dibawa ke Gorontalo tanpa prosedur distribusi resmi.

“Informasi awal yang kami terima menyebutkan ada kendaraan tangki bermuatan solar akan melintasi wilayah Bolmong. Saat dilakukan pemeriksaan, dokumen yang ditunjukkan tidak sesuai, sehingga kendaraan tersebut kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, polisi mengungkap praktik penyalahgunaan solar bersubsidi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.30 di sekitar SPBU setempat.

Dari hasil pemantauan, petugas mendapati kendaraan yang diduga kerap membeli solar dalam jumlah besar dan tidak wajar. 

Penyelidikan pun berlanjut hingga ke rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, Bolaang Mongondow Utara, yang diduga kuat sebagai pelaku utama. 

Di lokasi, petugas menemukan dua unit truk, dua tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total sekitar 304 liter.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AAC telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan terakhir. 

Ia membeli solar subsidi dari SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, kemudian menjualnya kembali kepada pihak tertentu dengan harga sekitar Rp9.000 per liter.

Salah satu pembeli berinisial IM mengaku menggunakan solar tersebut untuk mesin sawmill atau pabrik kayu. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved