Kasus Dana Hibah GMIM
Wajah Cerah Usai Sidang, Dukungan Keluarga Jadi Penopang Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM
Senyum terlempar dari wajah-wajah yang selama berbulan-bulan ini berkutat dalam ketegangan proses hukum.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana.
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Crz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar Nama Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Tukang hingga Anggota DPRD |
![]() |
---|
Bersaksi di Sidang Dana Hibah GMIM, Legislator Jean Sumilat Akui Dapat Order dari Clay Dondokambey |
![]() |
---|
Terungkap Pengakuan Dance di Sidang Korupsi Dana Hibah, Tanda Tangan di Kuitansi Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Pengakuan Anggota DPRD Manado Jean Sumilat Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Satu Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM Klaim Tanda Tangan pada Beberapa Kuitansi Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.