Kasus Dana Hibah GMIM
Daftar Nama Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Tukang hingga Anggota DPRD
Sidang dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM terus berlanjut. Senin (13/10/2025), sebanyak empat saksi dihadirkan pihak JPU
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Ketua Sinode GMIM, Hein Arina.
Dalam kesaksiannya, Dance Moko mengaku bertanggung jawab atas pengerjaan lantai satu hingga empat Rektorat UKIT selama periode 2020 hingga 2022.
Ia memimpin sembilan orang pekerja, dengan upah sebesar Rp200 ribu per hari.
Saat ditunjukkan sejumlah kuitansi, Dance menyatakan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut bukan miliknya.
Meski demikian, ia mengakui pernah menandatangani satu kuitansi senilai Rp15 juta untuk pembelian material, tetapi menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut.
Atas hal itu, majelis hakim meminta Dance untuk memperlihatkan tanda tangannya.
Sementara itu, saksi Anneke Lumi menjelaskan bahwa UKIT menerima dana hibah dari Pemprov Sulut melalui Sinode GMIM, yang digunakan untuk membiayai beasiswa mahasiswa.
Di sisi lain, UKIT juga menyetorkan kontribusi kepada Sinode GMIM.
Selama persidangan, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili beberapa kali menegur para saksi agar memberikan keterangan yang jujur dan tidak berdalih lupa.
“Nah ini lagi, sudah mulai lupa,” ujarnya.
“Berkali-kali saya ingatkan saksi untuk jujur. Saya harapkan kejujurannya agar kita bisa meneliti fakta untuk mengungkap kebenaran,” tambahnya.
Lima Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Bersaksi di Sidang Dana Hibah GMIM, Legislator Jean Sumilat Akui Dapat Order dari Clay Dondokambey |
![]() |
---|
Terungkap Pengakuan Dance di Sidang Korupsi Dana Hibah, Tanda Tangan di Kuitansi Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Pengakuan Anggota DPRD Manado Jean Sumilat Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Satu Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM Klaim Tanda Tangan pada Beberapa Kuitansi Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Kesaksian Kepala Tukang Soal Pengerjaan Rektorat UKIT di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.