Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Terungkap Pengakuan Dance di Sidang Korupsi Dana Hibah, Tanda Tangan di Kuitansi Bukan Miliknya

Pengakuan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase Foto Tribunmanado/Arthur Rompis
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Senin (13/10/2025). Pengakuan saksi Dance sebut tanda tangan di kuitansi yang ditunjukan bukan miliknya. 

“Nah ini lagi, sudah mulai lupa,” ujarnya.

“Berkali-kali saya ingatkan saksi untuk jujur. Saya harapkan kejujurannya agar kita bisa meneliti fakta untuk mengungkap kebenaran,” tambahnya.

Sidang Pada 8 Oktober 2025, 3 Saksi Dihadirkan

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, yaitu: Syane Ratu, Bendahara Jemaat GMIM Sion Kanonang, Christian Sompie, Ketua Yayasan AZR Wenas dan Lucky Rumopa.

Syane dan Christian memberikan kesaksian lebih awal, sementara Lucky dijadwalkan tampil setelah rehat makan siang.

Jumlah saksi yang dihadirkan kali ini lebih sedikit dibandingkan sidang-sidang sebelumnya. 

Pada sidang awal, misalnya, jumlah saksi mencapai enam orang.

Seperti biasa, ruang sidang tampak padat dipenuhi pengunjung, yang terdiri dari keluarga dan rekan-rekan para terdakwa.

Kesaksian Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Rabu (8/10/2025).

Terungkap dalam sidang, bilamana Lucky ternyata mengembalikan uang sebesar Rp 61 juta saat jalani pemeriksaan di Polda Sulut. 

Uang tersebut adalah biaya keberangkatan ke Jerman menggunakan dana hibah.

Lucky mengakuinya saat dicecar kuasa hukum terdakwa dalam pemeriksaan silang.

"Saya kembalikan karena saya warga negara yang baik," katanya.

Sempat terjadi adu pendapat antara Lucky dengan dua terdakwa yakni AGK dan Kaligis di ujung persidangan.

AGK membantah sejumlah kesaksian Lucky.

Menurut dia, Lucky lah yang memfasilitasi pembuatan visa dan pembelian tiket ke Jerman.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved