Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

3 Berita Populer Sulawesi Utara: Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Peredaran Obat Keras di Manado

Ada 3 berita populer Sulawesi Utara yang dirangkum editor Tribun Manado, Senin 13 Oktober 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/Arthur Rompis/Fistel Mukuan/Polresta Manado
BERITA POPULER - Kolase foto: (1) Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Senin (13/10/2025). (2) Barang bukti mobil yang tampung BBM ilegal di Bitung Sulawesi Utara, Senin 13 Oktober 2025. (3) Dua orang diamankan polisi terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Berikut berita populer Sulawesi Utara Senin 13 Oktober 2025. 

2. Breaking News: Polres Bitung Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar, Saat Operasi Dian Samrat 2025

Polres Bitung di Sulawesi Utara menggelar Operasi Dian Samrat 2025.

Dalam operasi ini, Polres Bitung berhasil mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Operasi ini sudah dilakukan dalam beberapa hari, tapi baru terungkap hari ini Senin 13 Oktober 2025.

Hal itu dikatakan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Ari, saat dihubungi melalui whatshapp.

Menurut Kasat, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil monitoring personel operasi yang melakukan patroli wilayah serta pengawasan di SPBU yang ada di wilkum Polres Bitung.

Lanjutnya, tim kemudian menemukan indikasi kegiatan telah berulang kali dilakukan dugaan penyalahgunaan BBM Solar untuk dijual kembali dengan bukti beberapa barcode pada HP pelaku.

Baca Selengkapnya KLIK INI

3. Polisi Ungkap Peredaran 1.217 Butir Obat Keras di Manado, 2 Pelaku Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. 

Dua pria masing-masing berinisial JS (23) dan AD (38) ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Petugas mengamankan JS alias Jon, warga setempat yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 1.217 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit HP Poco M4 Pro warna biru, uang tunai Rp10 ribu, dan tiga pak plastik bening. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar pelaku.

Berbekal informasi itu, tim segera melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, petugas berhasil menangkap AD alias Balap di tempat kosnya di Kelurahan Lapangan, Lingkungan IV, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved