Kasus Dana Hibah GMIM
Satu Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM Klaim Tanda Tangan pada Beberapa Kuitansi Bukan Miliknya
Kepala tukang proyek pembangunan Rektorat UKIT jadi saksi sidang kasus dana hibah GMIM. Klaim tanda tangan pada beberapa kuitansi bukan miliknya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (13/10/2025).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, dua di antaranya adalah Dance Moko dan Anneke Lumi.
Dance merupakan kepala tukang dalam proyek pembangunan Rektorat UKIT, sementara Anneke menjabat sebagai Kasubag Keuangan UKIT.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Ketua Sinode GMIM, Hein Arina.
Dalam kesaksiannya, Dance Moko mengaku bertanggung jawab atas pengerjaan lantai satu hingga empat Rektorat UKIT selama periode 2020 hingga 2022.
Ia memimpin sembilan orang pekerja, dengan upah sebesar Rp200 ribu per hari.
Saat ditunjukkan sejumlah kuitansi, Dance menyatakan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut bukan miliknya.
Meski demikian, ia mengakui pernah menandatangani satu kuitansi senilai Rp15 juta untuk pembelian material, tetapi menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut.
Atas hal itu, majelis hakim meminta Dance untuk memperlihatkan tanda tangannya.
Sementara itu, saksi Anneke Lumi menjelaskan bahwa UKIT menerima dana hibah dari Pemprov Sulut melalui Sinode GMIM, yang digunakan untuk membiayai beasiswa mahasiswa.
Di sisi lain, UKIT juga menyetorkan kontribusi kepada Sinode GMIM.
Selama persidangan, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili beberapa kali menegur para saksi agar memberikan keterangan yang jujur dan tidak berdalih lupa.
“Nah ini lagi, sudah mulai lupa,” ujarnya.
“Berkali-kali saya ingatkan saksi untuk jujur. Saya harapkan kejujurannya agar kita bisa meneliti fakta untuk mengungkap kebenaran,” tambahnya.
Lima Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Majelis Hakim Sudah Beri Peringatan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili telah memberikan peringatan secara tegas kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (8/10/2025).
Peringatan tersebut disampaikan saat pemeriksaan saksi Lucky Rumopa.
"Ingat, Anda disumpah. Bedanya sumpah di pengadilan adalah berkaitan dengan hukum positif," tegas Hakim Achmad Peten Sili.
Ia menambahkan, saksi yang memberikan keterangan palsu dapat didakwa melakukan sumpah palsu.
"Kalau sampai dikonfrontir, pasti ada konsekuensinya," lanjutnya.
Dalam persidangan kali ini, diketahui terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara para saksi mengenai satu pokok persoalan.
Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari proses pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui beberapa modus, antara lain:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
-
Baca juga: Populer Sulut: BMKG Prediksi Potensi Bencana, Pengakuan Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Dua Saksi Tampil, Hakim Minta Kejujuran dan Stop 'Penyakit' Lupa |
![]() |
---|
Ketika Hakim Achmad Peten Sili Peringatkan Para Saksi Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Peringatan Keras Hakim Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Bohong Bisa Didakwa Sumpah Palsu |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kembalikan Uang Rp 61 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Christian Sompie Terkait Dana Hibah GMIM Rp 200 Juta yang Masuk ke Yayasan AZR Wenas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.