Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Peringatan Keras Hakim Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Bohong Bisa Didakwa Sumpah Palsu

Peringatan keras kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Rabu (8/10/2025). Peringatan Keras Hakim sidang dugaan korupsi dana hibah GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili memberikan peringatan keras kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (8/10/2025).

Peringatan tersebut disampaikan saat pemeriksaan saksi Lucky Rumopa.

"Ingat, Anda disumpah. Bedanya sumpah di pengadilan adalah berkaitan dengan hukum positif," tegas Hakim Achmad Peten Sili.

Ia menambahkan, saksi yang memberikan keterangan palsu dapat didakwa melakukan sumpah palsu.

"Kalau sampai dikonfrontir, pasti ada konsekuensinya," lanjutnya.

Dalam persidangan kali ini, diketahui terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara para saksi mengenai satu pokok persoalan.

Tiga Saksi Dihadirkan

Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni:

Syane Ratu, Bendahara Jemaat GMIM Sion Kanonang

Christian Sompie, Ketua Yayasan AZR Wenas

Lucky Rumopa

Syane dan Christian memberikan keterangan terlebih dahulu. Sementara Lucky Rumopa dijadwalkan memberikan kesaksian usai istirahat makan siang.

Jumlah saksi yang dihadirkan kali ini lebih sedikit dibandingkan sidang sebelumnya. Pada sidang perdana, misalnya, ada enam orang saksi yang diperiksa.

Seperti biasa, ruang sidang tampak padat oleh pengunjung, terdiri dari keluarga dan rekan para terdakwa.

Lima Terdakwa di Kursi Pesakitan

Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM saat ini menjalani proses persidangan. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 8,9 Miliar

Kasus ini bermula dari proses pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui beberapa modus, antara lain:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved