Kasus Dana Hibah GMIM
Peringatan Keras Hakim Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Bohong Bisa Didakwa Sumpah Palsu
Peringatan keras kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Lima Terdakwa di Kursi Pesakitan
Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM saat ini menjalani proses persidangan. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 8,9 Miliar
Kasus ini bermula dari proses pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui beberapa modus, antara lain:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pengakuan Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kembalikan Uang Rp 61 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Christian Sompie Terkait Dana Hibah GMIM Rp 200 Juta yang Masuk ke Yayasan AZR Wenas |
![]() |
---|
Breaking News: 3 Saksi Hadir dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM di PN Manado Hari Ini |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 8 Saksi Diundang, Termasuk Eks Staf Khusus Gubernur Sulut |
![]() |
---|
Ketika Pengacara Tertidur di Ruang Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.