Kasus Dana Hibah GMIM
Ketua Sinode GMIM Didesak AGK dan Fereydy Kaligis Gunakan Dana Hibah untuk Ongkos Pergi ke Jerman
Ketua Sinode BPMS GMIM menolak setujui penggunaan dana hibah untuk ongkos ke Jerman. Namun terdakwa AGK dan Fereydy Kaligis terus mendesak.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gabby Tuelah ditanyai Majelis Hakim, Jaksa dan Pengacara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025).
Gabby Tuelah adalah Kepala Bagian Sekretariat dan Umum Kantor Sinode GMIM.
Ia dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Gabby Tuelah mengaku diinformasikan oleh Kabid Aset BKAD Pemprov Sulut Melky Matindas mengenai pencairan dana hibah pada 2020 dan dirinya diminta siapkan dokumen.
Terungkap juga bahwa jika proposal dana hibah GMIM dibuat tanggal undur.
Saksi juga bersaksi mengenai anggaran Rp 750 juta untuk keberangkatan para Dewan Gereja Sedunia ke Jerman.
Gabby Tuelah menjelaskan, awalnya Ketua Sinode dan BPMS GMIM menolak menyetujui penggunaan dana hibah untuk keperluan berangkat ke Jerman.
"Karena dana hibah tak bisa digunakan untuk kepergian keluar negeri," kata Gabby.
Namun terdakwa AGK dan Fereydy Kaligis terus mendesak. Bahkan mendatangi kantor Sinode GMIM.
Keduanya menunjuk pada poin pengecualian yang membuat penggunaan untuk itu sah.
Tapi pihak Ketua Sinode dan BPMS masih kukuh menolak.
Bahkan Ketua Sinode GMIM hampir mengembalikan uang tersebut.
Sampai surat rekomendasi dari Pemprov Sulut turun.
Berdasarkan surat itu, pada akhirnya diagendakan kepesertaan di Sidang Raya tersebut.
"Yang ditanggung adalah biaya tiket dan transportasi, hotel tidak," ucap Gabby.
Kesaksian Gabby Tuelah tersebut menjadi fakta persidangan dalam agenda sidang kali ini.
Selain Gabby, empat orang internal GMIM lainnya juga dihadirkan salam sidang untuk bersaksi.
Mereka adalah Adri Salea, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu dan Ferry Mokalu.
Dalam kasus ini, lima orang terdakwa tengah menjalani proses persidangan.
Kelima terdakwa tersebut ialah:
1. Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
2. Fereydy Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
3. Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi
4. Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
5. Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kesaksian Sekretaris Sinode GMIM
Kasus dugaan korupsi korupsi dana hibah GMIM telah dilaksanakan beberapa kali sejak akhir Agustus lalu.
Pada agenda sidang yang digelar pada Rabu (1/10/2025) lalu, Sekretaris Umum Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Evert Tangel turut hadir menyampaikan kesaksian.
Ia mengenakan kemeja putih, suara Evert terdengar serak. Evert Tangel tampak letih dan lesu.
“Saya lagi sakit, Yang Mulia,” ujarnya ketika ditanya hakim mengenai kondisi kesehatannya.
Evert Tangel mengaku sedang menderita sejumlah penyakit.
Namun, ia menolak tawaran majelis hakim untuk menunda kesaksiannya. “Saya siap bersaksi,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Evert Tangel banyak menjawab dengan pernyataan “lupa” dan “tidak tahu”.
Evert Tangel mengaku mengetahui adanya pencairan dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, yang disebutnya berjumlah sekitar Rp 21 miliar.
Hakim kemudian menanyakan soal penggunaan dana tersebut.
“Salah satunya untuk pembangunan gedung Rektorat UKIT,” jawabnya.
Majelis hakim turut menggali informasi mengenai penggunaan dana hibah GMIM untuk kegiatan perkemahan pemuda serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa Fakultas Teologi.
Pertanyaan juga diajukan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Sulut dan GMIM.
Saat ditanya tentang proposal pengajuan hibah, Tangel menyatakan bahwa, setahunya, proposal tersebut memang ada.
Saat ditanyai dalam pemeriksaan silang oleh kuasa hukum Hein Arina, ia menjawab serupa, bahwa proposal itu ada.
Diketahui, pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah mengalokasikan, mendistribusikan serta merealisasikan dana belanja hibah dalam APBD sebesar Rp 21,5 miliar.
Tetapi. realisasi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan antara lain mark-up dalam penggunaan dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban yang fiktif.
Sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah disita penyidik sebagai barang bukti.
(TribunManado.co.id/Art)
Baca juga: Breaking News Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM di PN Manado Kembali Digelar, 5 Saksi Dihadirkan
Gabby Tuelah
dana hibah
GMIM
korupsi
Hein Arina
Fereydy Kaligis
Asiano Gammy Kawatu
AGK
Jerman
anggaran
sidang
fakta persidangan
Pengakuan Saksi Ada 2 Terdakwa yang Terus Mendesak Gunakan Dana Hibah untuk Berangkat ke Jerman |
![]() |
---|
Daftar Nama 5 Orang yang Dijadikan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini |
![]() |
---|
Terungkap Kesaksian Gabby Tuelah Soal Dana Hibah Rp 750 Juta yang Digunakan BPMS GMIM ke Jerman |
![]() |
---|
Daftar Nama 5 Orang Internal GMIM yang Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Daftar Nama Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.