Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar Nama Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM masih terus menjadi sorotan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribunmanado/Arthur Rompis
SIDANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Sebanyak 5 saksi dihadirkan dalam sidang lajutan hari ini. 

Kuasa hukum Jeffry Korengkeng yakni Michael Jacobus menuturkan, sejauh ini sidang hanya berkutat pada hal-hal administratif.

"Ini masih di hal-hal administratif," katanya.

Menurut dia, seyogianya hal-hal administratif menuju pada pembuktian bahwa ada perbuatan menguntungkan seseorang.

Tapi sidang sejauh ini belum mengarah ke sana.

"Unsur Mens Reanya belum terbukti," kata dia.

Pada Sidang Kamis 19 September 2025 sebanyak 4 saksi dihadirkan.

· Albert Mamarimbing, mantan PPTK Biro Kesra Setda Provinsi Sulawesi Utara

· Mecky Onibala mantan Inspektur Provinsi Sulawesi Utara

· Dua orang lainnya dari Tim Pemeriksa Dana Hibah dari Inspektorat Sulut

Sidang Rabu 10 September 2025 ada 3 saksi:

· Melky Matindas

· Jimmy Pantouw

· Ferni Karamoy

Diketahui, lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM saat ini sedang menjalani proses persidangan. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved