Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Jefry Korengkeng dan Steve Kepel
Enam saksi dihadirkan oleh JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
"Hingga saya mengusulkan agar saksi Melky dijadikan terdakwa," katanya.
Kasus ini beralawal saat Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses pengalokasian dana tersebut terjadi pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023.
Total dana yang dikucurkan adalah Rp. 21.5 Miliar.
Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi praktek melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan alias pertanggungjawabannya fiktif. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Tak Terkendali, Protes Korupsi di Nepal Makin Parah: Istana Negara dan Gedung Pemerintah Dibakar
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM Lanjut Malam Hari |
![]() |
---|
Kompak Pakai Putih, Keluarga Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Saling Menguatkan di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Dana Hibah GMIM Tak Konsisten, Hakim: Harusnya Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Kesaksian Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dibantah 2 Terdakwa |
![]() |
---|
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Hakim Tegur Keras Saksi Melky: Jangan Dusta-dusta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.