Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Jefry Korengkeng dan Steve Kepel

Enam saksi dihadirkan oleh JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Arthur Rompis
KUASA HUKUM - Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa Jefry Korengkeng bicara kepada wartawan usai sidang dugaan kasus korupsi Dana Hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/9/2025). Ia menyebut, saksi Melky Matindas tidak konsisten dalam kesaksiannya. 

"Hingga saya mengusulkan agar saksi Melky dijadikan terdakwa," katanya.

Kasus ini beralawal saat Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proses pengalokasian dana tersebut terjadi pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023.

Total dana yang dikucurkan adalah Rp. 21.5 Miliar.

Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi praktek melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan alias pertanggungjawabannya fiktif. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Tak Terkendali, Protes Korupsi di Nepal Makin Parah: Istana Negara dan Gedung Pemerintah Dibakar

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved