Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Terungkap di Sidang Dakwaan, Ini Rincian Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ada 14 Kegiatan

Dalam sidang tersebut, peran masing-masing tersangka dibeberkan beserta perhitungan kerugian negara atas perbuatan melanggar hukum.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Arthur Rompis
SIDANG PERDANA - Jeffry Korengkeng menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025). 

Diketahui lima ersangka dugaan korupsi kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan.

Mereka adalah:

  1. Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng
  2. Mantan Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis
  3. Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel
  4. Mantan Asisten III Pemprov Sulut Assiano Gemmy Kawatu
  5. Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina

Baca juga: Prakiraan Cuaca Manado Sulut Sabtu 30 Agustus 2025, Info BMKG Sario - Tikala Cerah

Baca juga: Prakiraan Cuaca Minut Besok Sabtu 30 Agustus 2025, Berikut Info BMKG

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasikan dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya negara diduga rugi sebanyak Rp 8,9 miliar.

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan/pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved