Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Sangihe

Bupati Sangihe Tunjuk Sekretaris Kampung Jadi Plh Kapitalaung Mohong Sawang usai Julits Dicopot

Ditunjuknya Septi Mariana Ingan untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan kampung sehubungan dengan diberhentikannya Kapitalaung definitif.

|
Tribun Manado/Eduard Joanly Tahulending
BERI MANDAT - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Melalui Bupati Michael Thungari,resmi menunjuk Septi Mariana Ingan, Sekretaris Kampung Mohong Sawang, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kapitalaung Mohong Sawang, Kecamatan Kendahe, Selasa (25/11/2025). Ditunjuknya Septi Mariana Ingan untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan kampung sehubungan dengan diberhentikannya Kapitalaung definitif. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMANADO.CO.ID, Sangihe - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) resmi menunjuk Sekretaris Kampung Mohong Sawang Septi Mariana Ingan, sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kapitalaung Mohong Sawang, Kecamatan Kendahe, Selasa (25/11/2025).

Kapitalaung adalah pejabat pemerintah kampung yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga kampung dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat maupun daerah.

Istilah ini digunakan di wilayah tertentu, seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di mana kapitalaung merupakan sebutan untuk kepala desa atau kepala kampung yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. 

Penunjukan ini dilakukan di rumah jabatan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari.

Ditunjuknya Septi Mariana Ingan untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan kampung sehubungan dengan diberhentikannya sementara Kapitalaung definitif.

Keputusan tersebut tertuang dalam ketetapan Bupati Kepulauan Sangihe, yang menyatakan bahwa PLH Kapitalaung menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban selayaknya Kapitalaung, dengan masa tugas maksimal tiga bulan atau hingga ditetapkannya keputusan lanjutan.

Kapitalaung Julits Salindeho Diberhentikan Sementara

Dalam keputusan yang sama, Bupati Sangihe menetapkan pemberhentian sementara Julits Salindeho dari jabatannya sebagai Kapitalaung Kampung Mohong Sawang.

Kampung Mohong Sawang adalah nama sebuah desa atau kampung di Indonesia, yang kemungkinan besar terletak di Provinsi Sulawesi Utara karena kata "Sawang" sering dikaitkan dengan budaya dan geografis di wilayah tersebut, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Pemberhentian sementara ini dilakukan karena adanya pemeriksaan khusus terkait temuan hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum memperoleh kejelasan penyelesaian.

Selama masa pemberhentian sementara:

  • Kapitalaung berhak menerima 50 persen penghasilan tetap, tidak termasuk tunjangan jabatan.
  • Pembayaran penghasilan tersebut berlangsung paling lama 3 bulan.
  • Kapitalaung wajib tetap berada di tempat selama masa pemberhentian.

Bupati: “Ini Bagian dari Proses Pemeriksaan Khusus”

Bupati Michael Thungari menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemerintahan kampung tetap berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi pemeriksaan khusus yang sedang berlangsung.

“Iya, Kapitalaung Mohong Sawang untuk sementara kita berhentikan karena akan ada pemeriksaan khusus terkait temuan-temuan hasil pemeriksaan yang belum mendapat kejelasan penyelesaiannya,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa jabatan Plh diberikan kepada Sekretaris Kampung sebagai langkah antisipatif agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Untuk itu diangkat sementara Ibu Sekretaris Kampung untuk menjalankan tugas sebagai PLH Kapitalaung,” tambahnya.

Tiga Bulan Proses Pemeriksaan, Bisa Kembali Jika Temuan Diselesaikan

Bupati Thungari menegaskan bahwa penyelesaian temuan menjadi kunci apakah Kapitalaung definitif dapat kembali menjabat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved