Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Franklin Montolalu Tegaskan Pendeta Hein Arina Tidak Korupsi Uang Dana Hibah GMIM

Franklin Montolalu menyatakan bahwa Hein Arina tak melakukan korupsi dana hibah GMIM. Barang bukti Rp 5,2 miliar diserahkan ke Kejari Manado.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Rhendi Umar
TERSANGKA - Potret Pendeta Hein Arina ditemani anggota tim kuasa hukum selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sulut, Rabu (30/10/2024) lalu. Kabar terbaru, Pengacara Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menyatakan bahwa klienya (Hein Arina) tak melakukan korupsi dana hibah GMIM. Barang bukti Rp 5,2 miliar diserahkan ke Kejari Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Franklin Montolalu selaku kuasa hukum Hein Arina menerangkan tentang penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Franklin menjelaskan, penyerahan uang tersebut adalah niat baik GMIM dan pihak keluarga kliennya untuk mendukung proses penegakkan hukum oleh Polda Sulut.

"Ini untuk mendukung proses hukum," kata advokat asal Sulut ini kepada TribunManado.co.id via WA, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan tak ada uang yang masuk ke rekening kliennya atau dikorupsi.

Korupsi adalah sikap penyelewengan, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yang dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta dan melanggar hukum atau norma moral.

Penggelapan uang negara atau perusahaan, penerimaan suap dan melanggar tugas resmi untuk mencari keuntungan status atau materi, dipahami sebagai tindak korupsi.

Ini sesuai dengan isi dakwaan dari Polda Sulut.

"Jadi tak ada istilahnya klien kami turut menikmati secara pribadi," katanya.

Franklin menuturkan, uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan GMIM.

Kada dia lagi, jika memang didapati adanya kesalahan administrasi atau pidana dalam penggunaannya, maka silahkan diproses hukum.

"Intinya kami mendukung proses hukum," ujar Franklin.

Adapun, barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM tersebut dilaporkan telah dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Penitipan barang bukti tersebut dilakukan atas nama tersangka Hein Arina dan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu sepekan.

Pertama, pada tanggal 15 Agustus tahun 2025, lalu tanggal 19 Agustus 2025 dan terakhir tanggal 21 Agustus tahun 2025.

Selama rentang waktu itu, total barang bukti berupa uang tunai yang dititipkan oleh pihak Hein Arina ke Kejari Manado sebanyak Rp 5,2 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved