Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Pancasila di Persimpangan Zaman

Masa depan Indonesia tidak akan ditentukan oleh seberapa sering kita mengucapkan Pancasila, melainkan oleh seberapa sungguh kita mewujudkannya.

Tayang:
Dokumentasi Pribadi
Herkulaus Mety 

Oleh: 
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng

PADA setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Namun, peringatan semacam ini selalu menyisakan sebuah pertanyaan mendasar: apakah Pancasila masih hidup sebagai jiwa bangsa, ataukah ia perlahan berubah menjadi sekadar slogan seremonial yang dikutip dalam pidato-pidato resmi?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika rakyat menyaksikan ironi yang terus berulang. Di satu sisi, para pemimpin menggaungkan nilai-nilai Pancasila; di sisi lain, publik disuguhi praktik korupsi yang tak kunjung surut, kolusi dan nepotisme yang semakin terang-terangan, oligarki ekonomi-politik yang mengonsentrasikan kekuasaan pada segelintir elite, pembangunan yang sering mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, serta menguatnya kecenderungan militerisme yang menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi dan supremasi sipil.

Dalam konteks global, dunia juga sedang berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Perang di berbagai kawasan, rivalitas kekuatan besar, krisis iklim, migrasi global, ketimpangan ekonomi, dan meningkatnya politik identitas memperlihatkan bahwa perdamaian bukan lagi sesuatu yang dapat dianggap pasti. Dalam situasi seperti ini, tema Hari Lahir Pancasila 2026, “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, bukan sekadar slogan normatif. Ia merupakan panggilan sejarah sekaligus tantangan moral yang harus dijawab secara konkret.

Pancasila tidak lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari pergulatan panjang para pendiri bangsa yang berusaha menemukan titik temu di tengah keragaman agama, suku, budaya, dan kepentingan politik. Karena itu, Pancasila bukan hanya dokumen politik, melainkan sebuah proyek peradaban yang terus-menerus harus diperjuangkan.

Pancasila sebagai Proyek Filosofis Bangsa

Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan Pancasila sebagai philosophische grondslag atau dasar filsafat negara. Pancasila dimaksudkan sebagai fondasi bersama yang mampu mempersatukan berbagai perbedaan yang hidup di Nusantara (Soekarno, Lahirnya Pancasila, 1945).

Secara filosofis, Pancasila mengandung pandangan tentang manusia yang utuh. Manusia dipandang sebagai makhluk religius, sosial, bermoral, dan politis sekaligus. Pandangan ini berbeda dengan liberalisme yang menekankan individualisme ekstrem maupun kolektivisme total yang menenggelamkan kebebasan individu.

Filsuf Indonesia, Notonagoro dalam Pancasila Secara Ilmiah Populer (1980), menjelaskan bahwa kelima sila merupakan satu kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan. Ketika satu sila diabaikan, seluruh bangunan moral Pancasila menjadi timpang.

Persoalan Indonesia saat ini justru menunjukkan gejala keterputusan antara dasar filosofis tersebut dan praktik kehidupan bernegara. Ketuhanan sering direduksi menjadi simbol agama. Kemanusiaan kalah oleh kepentingan ekonomi. Persatuan terkikis oleh polarisasi politik. Kerakyatan dibajak oleh oligarki. Keadilan sosial tertinggal di belakang pertumbuhan ekonomi.

Dalam bahasa filsafat politik, bangsa ini sedang menghadapi krisis antara das sein (kenyataan) dan das sollen (yang seharusnya). Pancasila menjadi norma ideal, tetapi realitas sosial-politik bergerak ke arah yang berbeda.

Karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila bukan sekadar mengenang masa lalu. Yang lebih penting adalah menguji sejauh mana praktik kenegaraan hari ini masih setia pada cita-cita filosofis para pendiri bangsa.

Korupsi, Kolusi, dan Oligarki: Pengkhianatan terhadap Etika Pancasila

Salah satu ancaman terbesar terhadap Pancasila adalah korupsi. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia merupakan bentuk pengkhianatan moral terhadap rakyat. Ketika seorang pejabat mencuri uang negara, yang dirampas bukan hanya anggaran publik, melainkan juga hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan, hak masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan, dan hak warga negara untuk menikmati kesejahteraan.

Dalam Political Order and Political Decay (2014), Francis Fukuyama menjelaskan bahwa korupsi terjadi ketika kepentingan pribadi menggantikan kepentingan publik dalam pengelolaan negara. Fenomena kolusi dan nepotisme memperparah situasi tersebut. Jabatan publik yang seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi sering kali ditentukan oleh kedekatan politik, hubungan keluarga, atau loyalitas kepada kelompok tertentu.

Akibatnya, meritokrasi melemah. Institusi negara kehilangan profesionalisme. Kepercayaan publik menurun. Lebih jauh lagi, Indonesia menghadapi tantangan oligarki politik. Dalam Oligarchy (2011), Jeffrey A. Winters menjelaskan bahwa oligarki muncul ketika kekayaan dan kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok kecil yang mampu memengaruhi kebijakan negara demi kepentingan mereka sendiri.

Ketika oligarki menguat, demokrasi secara formal mungkin tetap berjalan, tetapi substansinya mengalami kemunduran. Pemilu berlangsung, namun pilihan rakyat dibatasi oleh kekuatan modal dan jaringan kekuasaan. Dalam konteks ini, sila keempat dan sila kelima Pancasila mengalami erosi serius. Kerakyatan berubah menjadi prosedur administratif, sementara keadilan sosial menjadi janji yang semakin jauh dari kenyataan.

Lingkungan Hidup, Masyarakat Adat, dan Krisis Kemanusiaan

Pembangunan ekonomi merupakan kebutuhan bangsa. Namun pembangunan yang mengorbankan manusia dan alam pada akhirnya akan menghancurkan fondasi kehidupan itu sendiri.

Dalam ensiklik Laudato Si' (2015), Paus Fransiskus mengingatkan bahwa krisis lingkungan dan krisis kemanusiaan sesungguhnya merupakan dua sisi dari persoalan yang sama. Pandangan serupa dikemukakan oleh filsuf lingkungan Arne Naess melalui konsep deep ecology (1973), yang menegaskan bahwa manusia bukan penguasa mutlak alam, melainkan bagian dari jaringan kehidupan yang saling terkait.

Indonesia menghadapi tantangan serius dalam isu lingkungan. Deforestasi, eksploitasi sumber daya alam, pencemaran, konflik agraria, dan berbagai proyek pembangunan skala besar sering menimbulkan dampak sosial yang tidak kecil. Masyarakat adat kerap menjadi kelompok yang paling rentan. Padahal mereka adalah penjaga pengetahuan ekologis yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Secara antropologis, hilangnya masyarakat adat bukan hanya hilangnya komunitas manusia, tetapi juga hilangnya memori kolektif bangsa. Antropolog Clifford Geertz dalam The Interpretation of Cultures (1973) mengingatkan bahwa kebudayaan adalah jaringan makna yang memberi identitas bagi suatu masyarakat.

Ketika pembangunan memutus jaringan makna tersebut, yang hilang bukan sekadar lahan atau hutan, melainkan juga martabat manusia. Karena itu, sila kedua dan sila kelima Pancasila menuntut agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial.

Polarisasi Politik, Militerisme, dan Ancaman terhadap Demokrasi

Persatuan Indonesia tidak pernah berarti keseragaman. Persatuan justru lahir dari kemampuan untuk mengelola perbedaan secara dewasa dan demokratis. Namun beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan meningkatnya polarisasi politik yang tajam.

Perbedaan pilihan politik sering berubah menjadi permusuhan sosial. Media sosial memperkuat ruang gema (echo chamber) yang membuat kelompok-kelompok masyarakat semakin sulit berdialog. Dalam The Open Society and Its Enemies (1945), Karl Popper menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan jika masyarakat terbuka terhadap kritik dan perbedaan pandangan.

Persoalan lain yang patut dicermati adalah menguatnya kecenderungan militerisme dalam ruang sipil. Harus ditegaskan bahwa militer memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara. Namun dalam negara demokratis, militer tetap berada di bawah kontrol sipil.

Pemikir politik Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957) menekankan pentingnya supremasi sipil sebagai syarat utama demokrasi modern. Ketika ruang sipil menyempit, kritik dianggap ancaman, dan kebebasan berekspresi dibatasi, maka demokrasi kehilangan ruhnya.

Pancasila tidak pernah mengajarkan otoritarianisme. Sebaliknya, sila keempat menghendaki musyawarah, partisipasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, menjaga demokrasi bukanlah agenda kelompok tertentu, melainkan kewajiban seluruh warga negara yang ingin mempertahankan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.

Psikologi Bangsa dan Relevansi Pancasila bagi Perdamaian Dunia

Di balik berbagai persoalan politik dan ekonomi, terdapat dimensi psikologis yang sering terabaikan. Korupsi yang terus terjadi, ketimpangan sosial yang melebar, dan ketidakpastian ekonomi dapat menimbulkan kelelahan kolektif (collective fatigue). Masyarakat perlahan kehilangan kepercayaan terhadap institusi publik.

Psikolog sosial Erich Fromm dalam The Sane Society (1955) menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan orientasi moral akan mengalami keterasingan dan krisis makna. Fenomena melemahnya kepercayaan publik bukan sekadar masalah politik, tetapi juga persoalan psikologis bangsa. Ketika rakyat merasa tidak didengar, apatisme sosial akan tumbuh.

Dalam situasi seperti itu, Pancasila berfungsi sebagai sumber harapan kolektif. Ia mengingatkan bahwa bangsa ini dibangun bukan di atas kesamaan identitas, melainkan kesepakatan untuk hidup bersama dalam perbedaan. Relevansi Pancasila bahkan melampaui batas-batas Indonesia.

Dunia saat ini sedang menghadapi berbagai konflik geopolitik. Rivalitas antara kekuatan besar, perang regional, perlombaan senjata, serta meningkatnya nasionalisme eksklusif menunjukkan rapuhnya perdamaian global. Di tengah situasi tersebut, Pancasila menawarkan paradigma alternatif.

Nilai Ketuhanan mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia. Kemanusiaan mengajarkan solidaritas lintas bangsa. Persatuan mengajarkan hidup bersama dalam keberagaman. Kerakyatan menegaskan pentingnya dialog dan musyawarah. Keadilan sosial mengingatkan bahwa perdamaian sejati tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.

Pemikiran ini sejalan dengan gagasan positive peace yang dikembangkan oleh Johan Galtung dalam Peace by Peaceful Means (1996). Menurutnya, perdamaian bukan sekadar ketiadaan perang, melainkan hadirnya keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya warisan nasional, tetapi juga kontribusi Indonesia bagi peradaban dunia.

Menyalakan Kembali Api Pancasila

Hari Lahir Pancasila 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi nasional yang jujur. Bangsa ini tidak kekurangan slogan. Yang kurang adalah keberanian moral untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman nyata dalam penyelenggaraan negara.

Korupsi harus dilawan bukan hanya karena melanggar hukum, tetapi karena bertentangan dengan martabat manusia. Kolusi dan nepotisme harus ditolak karena merusak keadilan. Oligarki harus dikritisi karena menggerus kedaulatan rakyat. Pembangunan harus dikoreksi jika mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat adat. Demokrasi harus dijaga agar tidak tergelincir ke dalam otoritarianisme. Supremasi sipil harus dipertahankan agar negara tetap berada di jalur konstitusi.

Pancasila tidak membutuhkan pemujaan. Ia membutuhkan penghayatan. Pancasila tidak membutuhkan seremoni yang megah. Ia membutuhkan keberanian untuk diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Dan pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak akan ditentukan oleh seberapa sering kita mengucapkan Pancasila, melainkan oleh seberapa sungguh kita mewujudkannya.

Di tengah badai krisis nasional dan ketidakpastian global, pesan Hari Lahir Pancasila 2026 tetap relevan dan mendesak: Indonesia hanya dapat menjadi pemersatu bangsa dan fondasi perdamaian dunia apabila Pancasila hidup dalam hati, pikiran, kebijakan, dan tindakan seluruh anak bangsa. (*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved