Opini
Warisan Budaya Tak Benda Harus Diapakan?
Pengakuan UNESCO terhadap kolintang menyiratkan tanggung jawab besar bagi eksistensi, keberlanjutan dan kebertahanan warisan budaya tak benda itu.
(b) di antara langkah-langkah perlindungan yang dimaksud, termasuk di dalamnya mengidentifikasi dan mendefinisikan berbagai unsur warisan budaya tak benda yang ada di wilayahnya, dengan melibatkan masyarakat, kelompok, dan organisasi non-pemerintah yang relevan.
Kedua, menginventarisasi demi untuk:
Memastikan identifikasi yang bertujuan perlindungan. Selain itu, setiap negara wajib menyusun, dengan cara yang sesuai dengan situasi masing-masing, satu atau lebih inventaris warisan budaya tak benda yang ada di wilayahnya. Demikian juga, inventaris ini wajib diperbarui secara berkala.
Ketiga, langkah-langkah lain dalam memastikan perlindungan, pengembangan, dan promosi warisan budaya tak benda yang ada di wilayahnya, adalah bahwa setiap negara harus berupaya untuk:
(a) menggagas sebuah kebijakan umum yang bertujuan untuk mempromosikan fungsi warisan budaya tak benda di tengah masyarakat, dan untuk mengintegrasikan perlindungan warisan tersebut ke dalam program perencanaan yang berkelanjutan;
(b) mendorong studi ilmiah, teknis, dan artistik, serta metodologi penelitian, dengan tujuan perlindungan warisan budaya takbenda yang efektif, khususnya warisan budaya tak benda yang terancam;
(c) mendorong pembentukan atau penguatan lembaga untuk pelatihan dalam pengelolaan warisan budaya tak benda dan transmisi warisan tersebut melalui forum dan ruang yang ditujukan untuk pertunjukan atau ekspresinya;
(d) memastikan akses ke warisan budaya tak benda sambil menghormati praktik adat yang mengatur akses ke aspek-aspek tertentu dari warisan tersebut;
(e) mendirikan lembaga dokumentasi untuk warisan budaya tak benda dan memfasilitasi akses ke lembaga tersebut.
Akhirnya, berdasarkan uraian ini hal terpenting bukan lagi validasi dan glorifikasi yang paing utama, melainkan keberlanjutan lewat upaya-upaya nyata seperti tiga poin hal utama pascapengakuan UNESCO. (*)
| Harkitnas di Tengah Republik yang Lelah |
|
|---|
| Refleksi Hari Komunikasi Sosial Sedunia 2026: Menjaga Wajah dan Suara Manusia |
|
|---|
| Pertemuan Elite Politik Sulut: Rekonsiliasi atau Kalkulasi Kuasa? |
|
|---|
| Birokrasi Zombie: Mesin Administrasi yang Sibuk tetapi Tidak Produktif |
|
|---|
| Status Tersangka dan Batas Konstitusional Pemberhentian Kepala Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ambrosius-Markus-Loho.jpg)