Opini
SLIK Bukan Penghambat Kredit atau Pembiayaan
SLIK dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesungguhnya bukan sekadar prosedur administratif.
Ringkasan Berita:
- Gabriel A.M. Mojambo adalah Pekerja di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
- Tulisan Opini tentang SLIK Bukan Penghambat Kredit atau Pembiayaan.
- SLIK dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh:
Gabriel A.M. Mojambo
Bekerja di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo
SISTEM Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menarik dibahas karena kerap dianggap “biang kerok” ditolaknya permohonan kredit atau pembiayaan di bank atau lembaga keuangan non bank (LKNB) konvensional atau prinsip Syariah.
SLIK dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesungguhnya bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi kepercayaan dalam ekosistem ekonomi pada sistem keuangan yang sehat dan transparan.
Sebagai sarana atau platform, SLIK mengintegrasikan data dan rekam jejak debitur yang terdokumentasi dari lembaga keuangan seperti bank dan LKNB untuk saling berbagi informasi secara legal dan teratur.
Dalam konteks pengambilan keputusan kredit, SLIK menjadi alat mitigasi risiko atas keterbatasan informasi keuangan dan prilaku calon debitur sehingga bank dalam memutuskan pemberian kredit menjadi lebih terukur.
SILK merupakan data historis keuangan debitur dan menjadi sumber informasi dalam metode analisa bank pada proses pemberian kredit termasuk di sektor UMKM.
Muncul pertanyaan apakah SILK menjadi utama dalam analisa kredit? Bagaimana penggunaan metode analisa lainnya?
Prinsip Kehati-hatian
Pertanyaan di atas, sesungguhnya merupakan acuan dan standar baku proses persetujuan kredit. Sebagai produk utama bank dan LKNB, kredit atau pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau atas dasar ”kenal”, lembaga jasa keuangan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
Selain data SILK ada beberapa metode analisa digunakan seperti prinsip 5C yaitu Chracter, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition juga prinsip tiga pilar.
Dalam mencapai hasil optimal, metode digunakan tentunya tidak hanya satu tapi beberapa bahkan kombinasinya sehingga secara administratif, teknis dan hukum diketahui layak atau tidak seorang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan.
Tujuannya meminimalkan risiko kerugian, perlindungan dana nasabah sekaligus kelangsungan usaha bank dan kepentingan pemegang saham.
Metode Prinsip 5C pada aspek Character, sangat kualitatif dan subyektifitas terutama integritas. Memastikan integritas seseorang, bank miliki banyak cara seperti konfirmasi berbagai pihak di lingkungan calon debitur termasuk pemanfaatan data SILK.
Aspek Capacity pendekatannya kuantitatif bersumber dari hasil usaha atau pendapatan sehingga dapat diketahui kemampuan calon debitur memenuhi kewajibannya.
Sementara aspek Capital berkaitan bonafiditas dari sisi kecukupan permodalan atau kekayaan bersih calon debitur. Pada aspek Collateral (agunan), merupakan “tambahan” dari aset dimiliki debitur sebagai mitigasi risiko Bank/LKNB jika nasabah wanprestasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tulisan-Opini-Gabriel-AM-Mojambo.jpg)