Opini
Puasa, Imlek, dan Cermin Bangsa
Dimensi etis utama dari puasa dan tahun baru religius adalah pertobatan: pengakuan kesalahan dan komitmen untuk berubah.
Oleh:
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado
DI tengah kalender publik yang dipenuhi agenda politik dan tekanan ekonomi, tahun ini bangsa Indonesia disapa oleh sebuah perjumpaan simbolik yang jarang terjadi: Puasa Ramadhan menjelang Idulfitri 1447 H, Rabu Abu yang membuka Masa Prapaskah Katolik menuju Paskah 2026, dan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang hadir hampir bersamaan. Koinsidensi ini bukan sekadar peristiwa kronologis, melainkan momen reflektif yang mengundang bangsa ini untuk melihat kembali arah moral, spiritual, dan sosialnya. Ketika Indonesia menghadapi ketimpangan ekonomi, krisis integritas institusi, polarisasi sosial, problem pendidikan, kerentanan lingkungan, reformasi hukum yang tersendat, dan disrupsi digital, momentum religius ini bekerja sebagai cermin kebangsaan: sejauh mana pembangunan nasional bertumpu pada pembaruan manusia.
Dalam ketiga tradisi religius tersebut, masa puasa dan perayaan tahun baru mengandung struktur makna yang serupa: pertobatan, pembaruan diri, dan penataan ulang relasi – dengan Tuhan, sesama, dan alam. Dibaca secara multidisipliner, momentum ini menyingkap pertanyaan mendasar tentang kualitas peradaban Indonesia. Seperti ditegaskan Amartya Sen, pembangunan sejati bukan sekadar akumulasi kekayaan, melainkan perluasan kebebasan manusia untuk hidup bermartabat (Sen, 1999). Dalam kerangka itu, agama menyediakan sumber daya moral untuk mengkritik sekaligus mengarahkan transformasi sosial.
Puasa sebagai Kritik Filosofis atas Konsumerisme dan Ketimpangan
Secara filosofis, puasa adalah praktik askesis: latihan pengendalian diri untuk membebaskan manusia dari dominasi hasrat konsumtif. Dalam Islam, puasa Ramadhan diarahkan untuk membentuk ketakwaan (QS. Al-Baqarah: 183 dalam Al-Qur'an). Dalam tradisi Katolik, Masa Prapaskah menekankan pertobatan, solidaritas dengan yang miskin, dan pembaruan hidup (Mat 6:16–18 dalam Alkitab; Gereja Katolik, 1997). Dalam Khonghucu, pembaruan diri dan harmoni sosial berakar pada ajaran moral dalam Analects yang dikaitkan dengan pemikiran Konfusius tentang kultivasi karakter (Konfusius, 2003).
Puasa, dalam perspektif ini, merupakan kritik diam terhadap budaya konsumerisme yang menjadikan akumulasi materi sebagai ukuran keberhasilan. Ketimpangan ekonomi Indonesia – yang secara konsisten dipotret oleh Badan Pusat Statistik – menunjukkan bahwa pertumbuhan tanpa pemerataan menghasilkan kerentanan struktural (Badan Pusat Statistik, 2024). Pengurangan kemiskinan berjalan lambat ketika kualitas pekerjaan stagnan, sektor informal tetap dominan, dan produktivitas tertinggal dari negara tetangga.
Dalam teori keadilan John Rawls, institusi sosial dinilai adil sejauh menguntungkan kelompok paling rentan (Rawls, 1999). Puasa, sebagai latihan solidaritas dengan yang mereka yang kekurangan, menyuarakan etika distribusi yang lebih adil. Ia mengingatkan bahwa kebebasan ekonomi tanpa koreksi moral dapat memperdalam jurang sosial. Dari perspektif kapabilitas Sen, ketimpangan bukan hanya soal pendapatan, tetapi keterbatasan peluang hidup (Sen, 1999).
Secara antropologis, manusia adalah makhluk dengan hasrat yang cenderung tak terbatas. Puasa mengajarkan bahwa kebebasan sejati bukanlah konsumsi tanpa batas, melainkan kemampuan mengendalikan diri demi kebaikan bersama. Dalam konteks transformasi ekonomi menuju industri berbasis teknologi dan pengetahuan, etos asketik – disiplin, kesabaran, orientasi jangka panjang – menjadi modal kultural penting bagi produktivitas dan inovasi (Nussbaum, 2011).
Etika Pertobatan dan Krisis Integritas Institusi
Dimensi etis utama dari puasa dan tahun baru religius adalah pertobatan: pengakuan kesalahan dan komitmen untuk berubah. Dalam Islam, taubat memiliki dimensi sosial yang menuntut keadilan (QS. An-Nisa: 135 dalam Al-Qur’an). Dalam Katolik, pertobatan terkait erat dengan rekonsiliasi dan tanggung jawab sosial (Gereja Katolik, 1997). Dalam Khonghucu, integritas pribadi merupakan fondasi ketertiban negara (Konfusius, 2003).
Krisis tata kelola dan korupsi di Indonesia menunjukkan jarak antara norma moral dan praktik institusional. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi tetap krusial, namun penindakan saja tidak cukup. Tantangan utamanya adalah membangun budaya integritas sistemik. Charles Taylor menekankan bahwa institusi demokratis membutuhkan sumber moral yang tertanam dalam kebudayaan (Taylor, 2007).
Secara psikologis, ritual pertobatan menyediakan ruang refleksi mendalam. Ia memungkinkan individu mengevaluasi motivasi dan tanggung jawabnya. Dalam masyarakat yang dipenuhi distraksi digital, kemampuan reflektif ini semakin penting. Reformasi hukum dan birokrasi hanya akan berkelanjutan jika ditopang oleh aktor-aktor publik dengan kesadaran etis yang matang (Nussbaum, 2011).
Etika pertobatan juga relevan bagi reformasi hukum. Kepastian hukum yang lemah, tumpang tindih regulasi, dan ketimpangan akses keadilan merusak kepercayaan publik. Dalam kerangka Rawls, keadilan institusional adalah syarat stabilitas sosial (Rawls, 1999). Momentum religius mengingatkan bahwa hukum tanpa integritas moral akan kehilangan legitimasi.
Harmoni Sosial dan Tantangan Polarisasi
Tradisi silaturahmi Idulfitri, amal Prapaskah, dan nilai harmoni (hé) dalam Khonghucu mengekspresikan kebutuhan manusia akan kohesi sosial (Konfusius, 2003). Ketiga tradisi menegaskan martabat universal manusia. Namun, di era digital, polarisasi identitas semakin mudah dipolitisasi. Disinformasi merusak kepercayaan sosial dan mempersempit ruang dialog.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Herkulaus-Mety.jpg)