Opini
Paradoks Kemakmuran dan Air Mata: Memutus Rantai Kutukan SDA demi Pembangunan yang Bermartabat
Investasi harus menjadi pupuk bagi kemakmuran yang berkelanjutan, bukan bahan bakar bagi bencana yang menyengsarakan rakyat.
Oleh:
Michael Tukunang
Mahasiswa Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
Ketika Alam Menagih Utang
Banjir bandang dan tanah longsor yang baru-baru ini meluluhlantakkan beberapa provinsi di Pulau Sumatera bukanlah sekadar "amuk alam" atau takdir hidrometeorologi semata. Peristiwa tragis ini adalah tagihan utang ekologis yang jatuh tempo, sebuah manifestasi nyata dari kegagalan sistemik dalam mengelola ruang hidup. Ketika air bah menyapu permukiman, meruntuhkan jembatan, dan melumpuhkan ekonomi daerah, kita sedang menyaksikan wajah asli dari apa yang disebut oleh para ekonom sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam (SDA).
Indonesia, negeri yang diberkahi dengan kekayaan alam melimpah, terjebak dalam ironi yang menyedihkan. Di satu sisi, negara ini berlomba-lomba mengeruk perut bumi dan membabat hutan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi dan devisa ekspor. Namun, di sisi lain, keuntungan yang didapat dari sektor ekstraktif tersebut seolah menguap begitu saja, tergerus oleh biaya pemulihan bencana yang terus berulang dengan intensitas yang kian mengerikan. Ini adalah sebuah paradoks: kita menjual tanah dan hutan untuk mendapatkan uang, lalu uang tersebut habis digunakan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh penjualan tanah dan hutan itu sendiri.
Bencana di Sumatera harus menjadi titik balik kesadaran kolektif bangsa. Kita tidak bisa lagi berlindung di balik narasi "bencana alam". Degradasi daerah aliran sungai (DAS), deforestasi masif untuk perkebunan monokultur, dan pertambangan ilegal maupun legal yang tidak taat aturan, telah mengubah kapasitas lanskap alami secara permanen. Hutan yang seharusnya menjadi spons alami penyerap air kini gundul, tanah kehilangan daya cengkeramnya, dan sungai mendangkal akibat sedimentasi.
Untuk keluar dari jebakan ini, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar bantuan darurat atau perbaikan tanggul sementara. Diperlukan sebuah revolusi struktural yang melibatkan mekanisme hukum yang tegas, reformasi politik yang berani, dan transformasi ekonomi menuju kompleksitas yang tinggi. Opini ini akan menguraikan bagaimana ketiga pilar tersebut dapat disinergikan untuk memutus mata rantai antara ketergantungan sumber daya dan degradasi lingkungan yang terlembaga.
Akar Masalah: Ekonomi Primitif dalam Baju Modernitas
Sebelum masuk pada solusi, kita harus mengakui secara jujur letak kesalahan fundamental model pembangunan kita. Selama beberapa dekade, ekonomi Indonesia, khususnya di luar Jawa seperti Sumatera dan Kalimantan, sangat bergantung pada sektor primer: pertambangan (batu bara, timah, emas) dan perkebunan (kelapa sawit, kayu).
Dalam teori ekonomi, ketergantungan ini menciptakan kerentanan yang disebut Dutch Disease. Ketika sektor sumber daya alam booming, nilai tukar mata uang menguat dan investasi tersedot ke sektor tersebut, mematikan sektor manufaktur dan jasa lainnya yang lebih padat karya dan inovatif. Lebih buruk lagi, sektor ekstraktif seringkali bersifat enclave, tidak banyak berhubungan dengan ekonomi lokal masyarakat sekitar, kecuali sebagai buruh kasar.
Namun, dampak paling destruktifnya adalah pada lingkungan. Model bisnis sektor ekstraktif di Indonesia seringkali didasarkan pada land clearing yang murah dan cepat. Hutan hujan tropis yang memiliki nilai biodiversitas tak terhingga dan fungsi hidrologis krusial, dikonversi menjadi lahan produksi komoditas tunggal. Akibatnya, siklus hidrologi terganggu. Hujan yang turun tidak lagi diserap ke dalam akuifer tanah, melainkan langsung menjadi limpasan permukaan (surface runoff) yang membawa serta lapisan tanah atas (erosi), menyebabkan banjir di hilir.
Negara seolah membiarkan ini terjadi demi pendapatan asli daerah (PAD) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, hitung-hitungan ini seringkali mengabaikan eksternalitas negatif. Jika sebuah tambang menyumbang Rp1 triliun ke kas negara, tetapi menyebabkan banjir yang merugikan infrastruktur dan ekonomi warga sebesar Rp1,5 triliun, maka secara agregat, negara sebenarnya merugi. Inilah yang sedang terjadi: investasi kita tidak melahirkan kemajuan, melainkan dialihkan untuk menambal luka yang kita buat sendiri.
Perspektif Hukum: Dari Rezim Perizinan ke Rezim Perlindungan
Hukum di Indonesia seringkali dipandang sebagai instrumen untuk memfasilitasi investasi, bukan sebagai penjaga kelestarian alam. Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), misalnya, meskipun bertujuan menarik investasi, menuai kritik karena dianggap melonggarkan standar lingkungan, seperti pelemahan peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan partisipasi publik. Untuk memutus rantai degradasi, kita memerlukan reformasi hukum yang radikal dalam tiga aspek utama:
1. Penerapan Asas Strict Liability dan Pidana Korporasi yang Menjebakkan
Saat ini, pembuktian kejahatan lingkungan sangatlah rumit. Korporasi seringkali lolos dengan alasan bahwa bencana adalah force majeure atau akibat tindakan pihak ketiga. Negara harus mempertegas penerapan asas Strict Liability (tanggung jawab mutlak) dalam kasus kerusakan lingkungan. Artinya, perusahaan pemegang konsesi bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi di wilayah konsesinya, tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian. Jika banjir bandang terjadi akibat gundulnya hutan di area HGU (Hak Guna Usaha) sebuah perusahaan sawit, perusahaan tersebut harus otomatis bertanggung jawab membayar ganti rugi pemulihan ekologis dan kerugian warga. Selain itu, hukum harus mampu menjangkau beneficial owner (pemilik manfaat) dari perusahaan, bukan hanya direksi boneka, sehingga para oligarki tidak bisa bersembunyi di balik struktur perusahaan yang berlapis.
2. Penegakan Tata Ruang (Spatial Planning) sebagai Panglima
Banjir adalah bukti pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Banyak kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung atau daerah resapan air dialihfungsikan menjadi tambang atau kebun. Mekanisme hukum harus diperkuat dengan menjadikan peta tata ruang sebagai satu-satunya rujukan (one map policy) yang tidak boleh ditawar. Perlu ada mekanisme disinsentif hukum yang berat bagi pejabat daerah yang menerbitkan izin di luar ketentuan tata ruang. Revisi RTRW tidak boleh dilakukan hanya untuk mengakomodasi pelanggaran yang sudah terlanjur terjadi (pemutihan). Moratorium izin baru di hutan alam dan lahan gambut harus dipermanenkan dan dituangkan dalam bentuk undang-undang, bukan sekadar instruksi presiden (inpres) yang bisa berubah sewaktu-waktu.
3. Pembentukan Peradilan Lingkungan Khusus (Green Bench)
Kompleksitas kasus lingkungan seringkali tidak dipahami dengan baik oleh hakim peradilan umum. Indonesia perlu memperluas sertifikasi hakim lingkungan atau membentuk peradilan khusus lingkungan yang diisi oleh hakim yang memiliki wawasan ekologis mendalam. Peradilan ini tidak hanya mengadili sengketa, tetapi juga memiliki kewenangan untuk memantau eksekusi pemulihan lingkungan (structural injunction), memastikan bahwa korporasi benar-benar melakukan reboisasi atau pemulihan DAS, bukan sekadar membayar denda yang nilainya kecil bagi mereka.
Perspektif Politik: Memutus Relasi Oligarki dan Politik Transaksional
Hukum tidak bekerja di ruang hampa; ia adalah produk politik. Lemahnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia berakar pada ekonomi politik yang korup. Biaya politik yang tinggi dalam sistem demokrasi kita membuat para kandidat kepala daerah dan legislatif seringkali didanai oleh pengusaha sektor ekstraktif. Sebagai imbalannya, setelah terpilih, mereka menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) atau perkebunan secara obral, atau menutup mata terhadap pelanggaran lingkungan. Ini adalah bentuk ‘state capture’, di mana kebijakan negara disandera oleh kepentingan privat. Mekanisme politik yang perlu diterapkan adalah:
1. Reformasi Pendanaan Partai Politik dan Transparansi Pemilu
Untuk memutus ketergantungan politisi pada uang "hitam" dari perusak lingkungan, negara harus hadir dalam pendanaan partai politik dengan audit yang sangat ketat. Selain itu, transparansi mengenai siapa penyumbang dana kampanye harus dibuka seluas-luasnya. Jika publik tahu seorang kandidat didanai oleh perusahaan yang menyebabkan banjir di daerah mereka, mereka memiliki kekuatan untuk menghukum kandidat tersebut di kotak suara.
2. Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai Insentif Politik Daerah
Selama ini, dana bagi hasil (DBH) dari pusat ke daerah seringkali berbasis pada seberapa banyak sumber daya alam yang dieksploitasi. Semakin banyak batu bara yang digali, semakin besar dana yang didapat daerah. Ini adalah insentif yang salah. Pemerintah pusat harus mengubah skema ini secara radikal melalui ecological fiscal transfer (EFT), seperti TAPE (transfer anggaran provinsi berbasis ekologi) atau TAKE (transfer anggaran kabupaten berbasis ekologi). Daerah yang berhasil menjaga tutupan hutannya, merevitalisasi DAS-nya, dan mencegah bencana banjir, harus mendapatkan transfer dana yang jauh lebih besar daripada daerah yang mengeksploitasi alamnya. Ini akan mengubah kalkulasi politik para kepala daerah: menjaga hutan menjadi lebih "menguntungkan" secara anggaran daripada memberikan izin tambang.
3. Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengambilan keputusan terkait sumber daya alam tidak boleh lagi bersifat sentralistik atau elitis. Pelibatan masyarakat lokal dan adat harus menjadi syarat mutlak, bukan formalitas. Masyarakat lokal adalah pihak yang paling terdampak oleh bencana, sehingga mereka harus memiliki hak veto terhadap proyek-proyek yang mengancam ruang hidup mereka. Politik desentralisasi harus dimaknai sebagai desentralisasi kesejahteraan dan kelestarian, bukan desentralisasi wewenang perusakan lingkungan.
Perspektif Ekonomi: Menuju Kompleksitas Ekonomi dan Investasi Hijau
Solusi jangka panjang untuk menghentikan degradasi lingkungan adalah mengubah struktur ekonomi itu sendiri. Kita tidak bisa mengharapkan lingkungan yang lestari jika ekonomi kita masih bergantung pada mengeruk tanah. Kita perlu beralih dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi pengetahuan dan inovasi.
1. Meningkatkan Kompleksitas Ekonomi (Economic Complexity)
Teori kompleksitas ekonomi menyatakan bahwa negara maju adalah negara yang mampu memproduksi barang-barang kompleks yang tidak bisa diproduksi oleh banyak negara lain. Saat ini, Indonesia masih dominan mengekspor komoditas mentah atau setengah jadi. Negara harus mengarahkan investasi (FDI maupun domestik) secara agresif ke sektor manufaktur berteknologi tinggi, jasa modern, ekonomi digital, dan industri kreatif. Hilirisasi yang didengungkan pemerintah saat ini adalah langkah awal yang baik, namun harus diperluas. Hilirisasi tidak boleh berhenti pada pengolahan nikel menjadi feronikel (yang masih kotor secara energi), tetapi harus sampai pada produksi baterai, mobil listrik, dan daur ulang baterai. Dengan mendiversifikasi ekonomi, ketergantungan negara pada sektor lahan (land-based sectors) akan berkurang. Ketika PDB kita lebih banyak disumbang oleh industri perangkat lunak, bioteknologi, atau pariwisata berkelanjutan, tekanan untuk membabat hutan demi kebun sawit akan menurun secara alami karena opportunity cost-nya menjadi terlalu tinggi.
2. Mekanisme Carbon Pricing dan Pajak Lingkungan
Mekanisme pasar harus digunakan untuk menginternalisasi biaya kerusakan lingkungan. Penerapan pajak karbon (carbon tax) dan perdagangan karbon harus segera diimplementasikan dengan harga yang kompetitif secara global. Perusahaan yang menghasilkan emisi tinggi atau merusak fungsi hidrologis lahan harus membayar mahal. Dana yang terkumpul dari pajak karbon dan denda lingkungan ini tidak boleh masuk ke kas umum negara (lalu habis untuk belanja birokrasi), melainkan harus di-ringfencing (dikunci) dalam sebuah trust fund khusus untuk pemulihan lingkungan dan mitigasi bencana. Ini menciptakan siklus tertutup: perusak membayar, dan uangnya dipakai langsung untuk memulihkan kerusakan.
3. Green Financing dan Taksonomi Hijau
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia harus memperketat aturan Taksonomi Hijau. Perbankan harus dilarang atau dibatasi secara ketat dalam memberikan kredit kepada perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk terhadap lingkungan atau beroperasi di zona rawan bencana (zona merah). Sebaliknya, kredit murah dan insentif harus digelontorkan untuk bisnis yang menerapkan praktik nature-based solutions (NbS). Investasi yang masuk ke Indonesia harus disaring bukan hanya berdasarkan nilai dolarnya, tetapi berdasarkan kualitas keberlanjutannya (quality investment). Kita tidak butuh investasi yang memberikan keuntungan jangka pendek tapi meninggalkan lubang tambang beracun yang pemulihannya memakan biaya ratusan tahun.
Sintesis: Menghentikan Kebocoran Anggaran Bencana
Inti dari argumen ini adalah efisiensi dan keberlanjutan. Saat ini, APBN dan APBD kita bocor. Kita mengalokasikan triliunan rupiah untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, dan perbaikan infrastruktur Kementerian PUPR pasca-banjir. Uang ini adalah deadweight loss – hilang begitu saja tanpa menciptakan nilai tambah baru, hanya mengembalikan kita ke titik nol (status quo) sebelum bencana.
Bayangkan jika matarantai ini diputus. Dana triliunan rupiah yang biasanya habis untuk mengevakuasi korban banjir dan membangun kembali jembatan yang runtuh, bisa dialihkan untuk:
1. Investasi pendidikan dan R&D: Meningkatkan kualitas SDM agar mampu bekerja di sektor non-ekstraktif.
2. Infrastruktur hijau: Membangun waduk, memulihkan mangrove, dan reboisasi hulu sungai yang masif.
3. Subsidi energi terbarukan: Mempercepat transisi dari energi fosil.
Negara harus melihat bahwa perlindungan lingkungan adalah strategi ekonomi yang paling rasional. Mencegah banjir melalui pelestarian hutan jauh lebih murah (cost-effective) daripada membangun tanggul raksasa atau merelokasi ribuan warga setiap tahun.
Dalam konteks Sumatera, pemerintah perlu melakukan audit lingkungan menyeluruh. Konsesi-konsesi yang berada di wilayah tangkapan air (catchment area) kritis harus dicabut atau ditukar guling (land swap) ke wilayah yang tidak kritis. Ini memerlukan keberanian politik yang luar biasa, karena akan berhadapan dengan kontrak-kontrak jangka panjang. Namun, dengan instrumen hukum force majeure akibat krisis iklim atau klausul perlindungan keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto), negara memiliki landasan untuk melakukan intervensi tersebut.
Penutup: Sebuah Pilihan Antara Evolusi atau Kehancuran
Bencana banjir di Sumatera adalah cermin retak dari model pembangunan kita. Ia menunjukkan bahwa kita sedang membangun "istana pasir" – struktur ekonomi yang terlihat megah namun rapuh karena tidak memiliki fondasi ekologis yang kuat.
Kutukan sumber daya alam bukanlah nasib yang tidak bisa diubah. Banyak negara, seperti Norwegia atau Botswana, berhasil mengelola sumber daya alam mereka tanpa menghancurkan masa depan lingkungan dan ekonomi mereka. Kuncinya terletak pada institusi yang kuat: hukum yang tidak pandang bulu, politik yang melayani kepentingan publik (bukan oligarki), dan ekonomi yang berorientasi pada inovasi jangka panjang.
Indonesia berdiri di persimpangan jalan. Jalan pertama adalah business as usual: terus mengeruk, terus menebang, dan menerima banjir tahunan sebagai "new normal", sambil menghabiskan anggaran negara untuk pemulihan yang tiada habisnya. Jalan ini menuju pada kebangkrutan ekologis dan ekonomi.
Jalan kedua adalah transformasi total: menegakkan hukum lingkungan dengan bengis terhadap perusak alam, membersihkan politik dari cengkeraman uang tambang, dan banting setir menuju ekonomi yang kompleks dan lestari. Jalan ini terjal dan penuh tantangan, namun inilah satu-satunya jalan yang menjanjikan kemajuan sejati. Investasi harus menjadi pupuk bagi kemakmuran yang berkelanjutan, bukan bahan bakar bagi bencana yang menyengsarakan rakyat.
Sudah saatnya negara hadir bukan sebagai pedagang sumber daya alam, melainkan sebagai penjaga ruang hidup. Karena pada akhirnya, ekonomi tidak bisa tumbuh di atas tanah yang mati dan tenggelam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Michael-Tukunang-2.jpg)