Opini
Bayang-Bayang Seragam di Panggung Sipil
Gus Dur pernah berkata dengan nada jenaka namun tajam: “Militer itu seringkali seperti anak kecil. Kalau tidak dikasih mainan, dia bisa marah.”
Oleh:
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng dan IAIN Manado
Pengantar: Demokrasi yang Membeku
Agustus 2025 menjadi bulan penuh gejolak. Jalan-jalan di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar hingga Manado dan kota-kota lain dipenuhi demonstran yang menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak sipil. Namun, di balik hiruk-pikuk aspirasi rakyat, muncul kembali bayangan lama: keterlibatan militer di ranah sipil.
Laporan berbagai media dan organisasi masyarakat sipil mengungkap bahwa militer diduga ikut melakukan patroli siber untuk membungkam suara kritis. Tindakan ini menimbulkan trauma kolektif, mengingat sejarah panjang Orde Baru di mana militer menjadi alat kekuasaan untuk mengendalikan masyarakat.
Bung Karno pernah berpesan: “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah. Perjuanganmu lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri” (Soekarno, Pidato HUT RI ke-20, 17 Agustus 1965). Pesan ini terasa nyata ketika rakyat harus berhadapan dengan institusi negara yang seharusnya melindungi mereka, bukan mengintimidasi.
Dalam perspektif filsafat politik kontemporer, Giorgio Agamben dalam State of Exception (2005) menegaskan bahwa keadaan darurat kerap digunakan negara untuk menunda hukum dan mengekang hak-hak sipil. “Keadaan darurat yang terus-menerus,” tulis Agamben, “adalah bentuk pemerintahan otoritarian baru yang menyamar dalam wajah demokrasi.” Fenomena di Indonesia kini, dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang memberi ruang lebih besar pada peran militer di ranah sipil, tampak seperti pengulangan pola ini.
Negara, Rakyat, dan Bayang-Bayang Leviathan
Bung Hatta pernah menegaskan: “Demokrasi tidak turun dari langit, melainkan diperjuangkan setiap hari” (Mohammad Hatta, Demokrasi Kita, 1960). Demokrasi adalah kerja keras yang membutuhkan konsistensi antara konstitusi, institusi, dan masyarakat sipil.
Filsuf Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1996) menekankan bahwa demokrasi hanya sahih bila ruang publik terbuka bagi komunikasi tanpa paksaan. Namun, dengan hadirnya militer di panggung sipil dan ruang digital, komunikasi bebas itu terancam. Rakyat berbicara dalam ketakutan, sementara negara menggunakan “alasan keamanan” untuk menutup ruang kritik.
Filsuf Jacques Rancière dalam Hatred of Democracy (2006) menambahkan bahwa demokrasi sejati lahir dari dissensus, yaitu kemampuan rakyat untuk berbeda, menentang, dan melawan arus dominasi. Jika UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI mempersempit ruang perbedaan, maka demokrasi kehilangan ruhnya.
Dilema Kekuasaan dan Moral Publik
Kembalinya militer ke ranah sipil bukan hanya soal politik, tetapi juga krisis moral. Gus Dur pernah berkata dengan nada jenaka namun tajam: “Militer itu seringkali seperti anak kecil. Kalau tidak dikasih mainan, dia bisa marah” (Abdurrahman Wahid, Gus Dur Menjawab Kegelisahan Rakyat, 1999). Ucapan ini mengandung kritik bahwa militer kerap ingin tetap relevan, meski peran itu berseberangan dengan prinsip demokrasi sipil.
Zygmunt Bauman dalam Liquid Fear (2000) mengingatkan tentang rasa takut cair yang menempel dalam keseharian masyarakat modern. Bila institusi negara justru menjadi produsen ketakutan, maka etika publik terkikis. “Kekuasaan tanpa moral hanya melahirkan ketakutan, bukan keteraturan,” tulis Bauman. Militerisasi sipil membuat masyarakat hidup dalam rasa takut permanen, sehingga solidaritas dan keberanian moral melemah.
Luka Lama Reformasi yang Terbuka
Buya Syafi’i Ma’arif menegaskan: “Demokrasi tanpa penghormatan terhadap martabat manusia adalah demokrasi kosong” (Ahmad Syafi’i Ma’arif, Islam dan Masalah Kenegaraan, 1985). Kehadiran militer dalam ranah sipil seringkali meminggirkan martabat manusia, karena relasi yang dibangun adalah relasi kuasa, bukan relasi kemanusiaan.
Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1977) menggambarkan bahwa kekuasaan modern bekerja bukan hanya dengan represi fisik, tetapi dengan pengawasan dan disiplin tubuh. Militer yang kini masuk ke ruang digital lewat patroli cyber melanjutkan logika foucauldian: rakyat bukan hanya diawasi, tetapi juga diarahkan untuk tunduk pada norma negara.
Ketakutan sebagai Normalitas
Franz Magnis Suseno dalam Etika Politik (1999) memperingatkan: “Otoritarianisme adalah penyakit yang selalu mengintai, dan ia bisa kembali kapan saja bila masyarakat lengah.” Trauma masa lalu kini bangkit dalam wujud baru: militerisasi ruang sipil dan digital.
Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019) menguraikan bagaimana pengawasan permanen membuat manusia kehilangan spontanitas. “Masyarakat yang terus diawasi akhirnya kehilangan kebebasan,” tulis Zuboff. Bila militer mengambil alih fungsi patroli cyber, maka ketakutan itu bukan lagi sekadar psikologis, melainkan juga struktural.
Kemunduran Demokrasi dan Ancaman Reformasi
Bung Karno berpesan: “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” (Soekarno, Pidato Jas Merah, 17 Agustus 1966). Reformasi 1998 lahir dari penolakan terhadap dominasi militer dalam politik. Namun, dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, kita seakan mundur ke titik nol, mengulang sejarah kelam yang ingin kita tinggalkan.
Francis Fukuyama dalam Political Order and Political Decay (2014) menulis bahwa demokrasi bisa runtuh ketika institusi gagal beradaptasi dengan tuntutan akuntabilitas. Kembalinya militer ke ranah sipil adalah contoh kemunduran institusional, di mana negara gagal menegakkan supremasi sipil.
Judith Butler dalam Precarious Life (2004) mengkritisi logika keamanan negara yang sering dijadikan dalih untuk mengekang kebebasan. “Atas nama keamanan,” tulis Butler, “negara justru menciptakan kondisi permanen ketidakamanan bagi warganya.”
Masalah UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI
UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menjadi sorotan karena memberi ruang lebih besar bagi militer untuk ikut serta dalam penanganan masalah sipil, termasuk keamanan dalam negeri dan keamanan siber. Padahal, konstitusi dan semangat reformasi menegaskan supremasi sipil atas militer.
Buya Syafi’i Ma’arif menegaskan: “Kalau hukum tidak lagi menjadi panglima, maka bangsa ini sedang berjalan menuju kehancuran” (Ahmad Syafi’i Ma’arif, Membumikan Islam, 2002).
Secara filosofis, hukum yang sehat harus memastikan pembagian kewenangan secara proporsional. Namun, dalam logika Jacques Rancière, hukum demokrasi justru hidup dari dissensus – kebebasan rakyat untuk menantang negara. Dengan UU ini, hak rakyat untuk berbeda suara berpotensi dibungkam atas nama stabilitas.
Rakyat Bukan Musuh
Gus Dur menegaskan: “Negara harus hadir untuk semua, bukan menakuti rakyatnya sendiri” (Abdurrahman Wahid, Prisma Pemikiran Gus Dur, 1999). Negara yang mengedepankan militerisasi sipil berarti memperlakukan rakyat sebagai musuh, bukan sebagai subjek yang harus dilindungi.
Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menulis: “Kebebasan bukan hanya tujuan pembangunan, tetapi juga cara mencapainya.” Kebebasan sipil adalah syarat bagi bangsa untuk maju. Menutup ruang kebebasan hanya akan membuat pembangunan kehilangan arah.
Chantal Mouffe dalam The Democratic Paradox (2000) menegaskan: “Konflik adalah inti demokrasi; membungkamnya berarti membunuh demokrasi itu sendiri.” Oleh karena itu, demokrasi Indonesia hanya bisa hidup bila rakyat dibiarkan berbeda pendapat, bahkan bersuara lantang terhadap negara.
Penutup: Menjaga Lilin Demokrasi
Bung Hatta pernah berkata: “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi karena lilin-lilin kecil di desa” (Mohammad Hatta, Memoir, 1979). Pesan ini adalah pengingat bahwa kekuatan demokrasi ada di akar rumput, pada keberanian rakyat biasa untuk bersuara.
Franz Magnis Suseno mengingatkan dalam Etika Politik (1999): “Demokrasi hanya bisa bertahan bila rakyat berani melawan setiap bentuk ketidakadilan.” Maka, melawan militerisasi sipil bukanlah tindakan anti-negara, melainkan justru bentuk kesetiaan pada demokrasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Herkulaus-Mety.jpg)