Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Pajak, Korupsi, dan Krisis Kepercayaan

Enggannya rakyat membayar pajak adalah tanda bahaya politis. Negara demokratis hanya hidup jika rakyat percaya bahwa uangnya dikelola dengan benar.

Dokumentasi Pribadi
Herkulaus Mety 

Oleh:
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd 
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

SETIAP kali isu kenaikan pajak muncul, keluhan rakyat pun terdengar keras: “Percuma bayar pajak, toh ujung-ujungnya dikorupsi!” Kalimat ini menggambarkan luka yang dalam. Bagi masyarakat, pajak bukan sekadar angka di slip setoran, melainkan simbol kontrak sosial antara rakyat dan negara. Sayangnya, kontrak itu terasa rapuh karena korupsi masih merajalela.

Padahal, pajak adalah nadi pembangunan. Jalan raya, sekolah, rumah sakit, hingga subsidi pangan mustahil hadir tanpa kontribusi wajib ini. Namun ketika uang rakyat berulang kali dirampok oleh segelintir pejabat dan pengusaha rakus, rasa percaya pun terkikis. Akibatnya, muncul apatisme dan resistensi membayar pajak.

Pajak sebagai Kontrak Sosial dan Amanah Moral

Filsafat politik klasik menempatkan pajak sebagai kontrak sosial: rakyat rela menyerahkan sebagian hartanya demi kesejahteraan bersama (Rousseau, 1762/2018). Tetapi kontrak ini hanya sah jika negara adil dan amanah. Korupsi mengkhianati keadilan itu. Wajar bila rakyat merasakan ketidakadilan—yang miskin dipaksa patuh, sementara yang berkuasa leluasa mencuri.

Secara etis, pajak adalah tanggung jawab moral. Ia bisa disebut gotong royong modern. Namun gotong royong hanya mungkin bila ada teladan. Tanpa integritas pejabat, pajak berubah menjadi pemerasan legal yang menimbulkan sinisme (Rawls, 1999).

Politik, Hukum, dan Krisis Legitimasi

Enggannya rakyat membayar pajak adalah tanda bahaya politis. Negara demokratis hanya hidup jika rakyat percaya bahwa uangnya dikelola dengan benar. Bila rakyat apatis, legitimasi pemerintah rapuh (Habermas, 1996).

Di ranah hukum, masyarakat memang wajib membayar pajak, tetapi konstitusi pun mewajibkan negara menggunakan pajak sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (UUD 1945 Pasal 23). Jika salah satu pihak ingkar, hukum berubah menjadi sekadar alat pemaksaan.

Solidaritas yang Retak

Secara sosial, pajak adalah mekanisme solidaritas: yang kaya membantu yang miskin, yang sehat menopang yang sakit (Durkheim, 1997). Tetapi solidaritas ini runtuh jika hasil iuran justru dikorupsi. Budaya gotong royong yang dulu menjadi perekat bangsa perlahan terkikis, diganti rasa apatis dan individualisme. Rakyat berpikir: “Untuk apa berkorban, kalau ujungnya para koruptor yang berpesta?”

Beban Ekonomi dan Luka Religius

Di tengah inflasi, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan harga kebutuhan pokok yang mencekik, pajak terasa sebagai beban tambahan (World Bank, 2023). Apalagi bila rakyat disuguhi berita korupsi miliaran hingga triliunan rupiah.

Dari perspektif lintas agama, korupsi adalah pengkhianatan spiritual.

  • Dalam Islam, Al-Ghazali (2008) menegaskan bahwa merampas harta rakyat adalah zulm (kezaliman) yang merusak tatanan masyarakat.
  • Dalam Katolik, Alkitab menulis: “Janganlah kamu mencuri” (Keluaran 20:15), dan Paus Fransiskus berulang kali menyebut korupsi sebagai “kanker sosial” yang merampas hak kaum miskin.
  • Dalam Kekristenan Protestan, surat 1 Timotius 6:10 mengingatkan: “Akar segala kejahatan ialah cinta uang.” Ayat ini seolah menjelaskan mengapa korupsi menghancurkan moral sekaligus tatanan bangsa.
  • Dalam Hindu, Bhagavad Gita (16:21) menyebut tiga gerbang menuju neraka: nafsu, amarah, dan keserakahan. Korupsi jelas lahir dari ketiganya.
  • Dalam Buddha Dhammapada (ayat 204) tertulis: “Kesehatan adalah anugerah terbesar, kepuasan adalah kekayaan terbesar, kesetiaan adalah hubungan terbaik.” Korupsi, yang lahir dari ketidakpuasan tanpa batas, menghancurkan keseimbangan batin.
  • Dalam Konghucu, Analekta (XII:7) menegaskan: “Seorang pemimpin yang benar akan memimpin dengan kebajikan, seperti angin yang menggerakkan rumput.” Jika pemimpin rusak oleh korupsi, seluruh rakyat ikut terjerumus.

Korupsi pajak dengan demikian bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan dosa kolektif yang menggerogoti fondasi moral bangsa.

Jalan Keluar: Hukuman Berat dan Transparansi Total

Solusi tidak bisa sekadar menaikkan tarif atau menambah sanksi. Ada dua langkah mendesak yang harus berjalan bersama.

Pertama, hukuman berat bagi koruptor. Tidak boleh ada kompromi: penjara panjang tanpa remisi, pencabutan hak politik, dan penyitaan aset hingga habis. Hukuman ini bukan sekadar balas dendam, melainkan pernyataan bahwa negara melindungi rakyatnya (Transparency International, 2022).

Kedua, transparansi digital satu pintu. Diperlukan sebuah portal nasional transparansi keuangan yang memungkinkan publik melacak tiap rupiah: berapa yang masuk dari pajak, berapa yang disita dari koruptor, dan dipakai untuk apa. Rakyat bisa melihat realtime: Rp100 miliar untuk sekolah, Rp50 miliar untuk rumah sakit, Rp20 miliar untuk program bantuan langsung tunai (BLT).

Pengembalian Aset: Kenyang Hari Ini, Harapan Besok

Dana hasil sitaan korupsi sebaiknya dikelola dengan dua jalur. Pertama, bantuan langsung tunai untuk rakyat miskin agar efeknya cepat terasa. Kedua, program strategis jangka panjang – pendidikan, kesehatan, pangan – agar generasi mendatang tidak lagi mewarisi luka yang sama. Dengan begitu, rakyat merasa kenyang hari ini, tapi juga punya harapan untuk besok.

Teladan dari Atas, Dukungan dari Bawah

Reformasi ini harus dimulai dari atas. Presiden, menteri, pejabat tinggi, dan pengusaha kakap harus jadi contoh: bersih, transparan, dan berani dihukum bila salah. Rakyat hanya akan percaya bila melihat “ikan besar” tidak kebal hukum.

Namun pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Masyarakat sipil – LSM, akademisi, jurnalis, komunitas warga – perlu ikut mengawasi. Media harus menggemakan setiap rupiah yang kembali ke rakyat. Akademisi memberi kritik berbasis data. LSM menjadi penjaga moral agar pemerintah tak tergelincir pada pencitraan belaka.

Penutup: Harapan yang Bisa Pulih Cepat

Rakyat sebenarnya tidak menuntut muluk. Mereka hanya ingin uang mereka dikelola dengan jujur, adil, dan terbuka. Bila hukuman berat untuk koruptor diterapkan dan transparansi dijalankan, kepercayaan publik bisa pulih lebih cepat dari yang diduga.

Pajak pun kembali dipandang bukan sebagai pemerasan, melainkan sebagai gotong royong modern untuk masa depan bersama. Di situlah kontrak sosial menemukan makna sejatinya: rakyat berkorban, negara menjaga; negara mengelola, rakyat percaya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Musafir Jurnalis

 

Otak Dangkal di Lautan Digital

 

Paskah dan Jeruji Besi

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved