Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dosen di Jambi

Kenangan Warga tentang Dosen Perempuan yang Dibunuh Bripda Waldi: Ramah, Tak Pernah Nyinggung Orang

Madin Maulana Ketua Lingkungan Perumahan Al Kausar Residence itu menjadi satu di antara orang pertama yang menyaksikan penemuan jenazah EY.

Editor: Rizali Posumah
TribunJambi/Sopianto
KASUS PEMBUNUHAN - Potret rumah yang menjadi lokasi kejadian, tepatnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Ahad (2/11/2025). Tetangga dari perempuan EY, dosen yang ditemukan meninggal di rumahnya, menceritakan bagaimana keseharian korban.  Saksi bernama Madin Maulana yang juga Ketua Lingkungan Perumahan Al Kausar Residence itu menjadi satu di antara orang pertama yang menyaksikan penemuan jenazah EY. 

Terdapat lebam di seluruh wajah dan benjolan besar di kepala bagian belakang dengan dimensi lebar sekitar 13 cm dan panjang 10 cm. 

2. Kekerasan Leher dan Bahu

Ditemukan lebam pada bagian leher dan memar di kedua bahu (kanan dan kiri), yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

3. Dugaan Kekerasan Seksual

Tim medis juga menemukan adanya cairan pada bagian organ intim korban, yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. 

Dokter memperkirakan Dosen EY, yang merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir, ini telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan.  

Perkiraan waktu kematian ini didukung oleh temuan darah berwarna gelap yang keluar dari mulut dan hidung korban, yang mengindikasikan proses pembusukan awal.

Tanpa Toleransi

Kapolres Bungo menjamin proses hukum akan berjalan profesional dan transparan meski terduga pelaku adalah anggota kepolisian. 

Ini sesuai dengan perintah tegas dari Kapolda Jambi.

"Kami menegaskan, meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa ada perlakuan khusus," tegas AKBP Natalena Eko Cahyono.

Ia berjanji tidak akan ada upaya penyembunyian kasus.

"Anggota yang bersalah akan diproses pidana umum dan juga kode etik kepolisian, tidak ada toleransi, siapapun dia," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni pembunuhan dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

SUMBER: TribunJambi.com

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved