Intimidasi terhadap Aktivis
Intimidasi dan Teror Dialami Keluarga Aktivis Syahdan Husein: Paket Misterius, Miss-Call, Doxing
Pada akhir Agustus, Syahdan dan istrinya menjadi korban doxing—praktik penyebaran data pribadi seseorang secara publik di internet tanpa izin.
"Tapi, setelah saya muncul, menceritakan Syahdan dan kawan-kawan mogok makan, mulai sehari bisa belasan sampai puluhan miss-call,” katanya.
Ada bahkan akun palsu media sosial yang menggunakan nama dan wajah anak Syahdan tanpa izin keluarga.
Padahal, keluarga sama sekali tidak ada yang bikin akun itu.
"Terus memposting mukanya tanpa konsen keluarga. Keluarga itu enggak tahu ini dapet fotonya dari mana, sedangkan fotonya itu enggak pernah diposting di sosial media manapun,” ujarnya.
Menurut Sigizia, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan dampak psikologis yang berat.
Ia menyebut kondisi kesehatan ayah Syahdan memburuk akibat tekanan mental dan kini dirawat di rumah sakit.
“Bahkan Ayahnya Syahdan pun sudah dirawat di rumah sakit karena secara kesehatan juga kena. Makanya kami berharap benar-benar kasus ini tuh bisa diselesaikan secara seadil-adilnya,” harapnya.
Diketahui, syahdan Husein merupakan satu dari sekitar 959 hingga 997 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait demonstrasi akhir Agustus 2025.
Dari jumlah tersebut, hanya empat aktivis yang ditangkap di wilayah Polda Metro Jaya mengajukan praperadilan—mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan.
Keempatnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Oktober 2025.
Sidang perdana dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025.
Sementara itu, sidang putusan atau vonis dijadwalkan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Salah satu perkara tercatat dengan nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Syahdan Husein.
Keempat aktivis tersebut dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
| Kecelakaan Maut, Seorang Pejabat Tewas, Mobil Hilang Kendali Tabrak Pembatas Jembatan |   | 
|---|
| Sosok Wahyu Ferdian, Bupati Jadi Sorotan Usai Viral WNA Israel Punya KTP Cianjur: Sudah Kita Dicek |   | 
|---|
| Jangan Panik! Begini Alasannya Asam Lambung Bisa Sebabkan Nyeri di Dada dan Leher |   | 
|---|
| Ini Daftar Negara Siap Bayar Warga Asing untuk Tinggal, Akan Beri Uang Tunai hingga Rumah Gratis |   | 
|---|
| Saksi Ahli akan Beri Keterangan Lewat Video Conference Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |   | 
|---|

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/DUGAAN-INTIMIDASI-Kakak-ipar-aktivis-Gejayan-Memanggil-Syahdan-HuseinO0.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.