Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat

Kasus Tewasnya Terapis Usia 14 Tahun Jadi Sorotan Pemerintah, Mayat Ditemukan di Belakang Gedung

Seorang terapis spa wanita inisial RTA usia 14 tahun ditemukan tewas di lahan kosong belakang gedung  TIKI Pejaten.

Editor: Rizali Posumah
HO via Wartakota
TERAPIS SPA TEWAS - Seorang terapis spa wanita inisial RTA usia 14 tahun ditemukan tewas di lahan kosong belakang gedung  TIKI Pejaten, Jalan Buncit Raya, DKI Jakarta, pada Kamis (2/10/2025) pagi. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang terapis spa wanita inisial RTA usia 14 tahun ditemukan tewas di lahan kosong belakang gedung  TIKI Pejaten, Jalan Buncit Raya, DKI Jakarta, pada Kamis (2/10/2025) pagi.

Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. 

Informasi yang didapatkan polisi menyebutkan, korban mendapatkan tekanan untuk membayar denda Rp 50 juta apabila ingin keluar dari tempat spa yakni Delta Spa.

RTA dan para terapis lain tinggal di mess karyawan yang ada di ruko.

Berdasarkan kesaksian satpam, sempat terdengar teriakan perempuan sebelum penemuan jasad.

RTA berasal dari Bali dan sempat bekerja selama delapan bulan di Delta Spa cabang Bali.

RTA diduga tewas ketika berusaha kabur dari spa yang menjadi tempatnya bekerja. Dan baru sebulan bekerja di tempat baru ini.

"Kami masih melakukan pendalaman (soal informasi itu)," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, Kamis (9/10/2025).

FR (30), kakak korban, mengatakan, adiknya sempat menyampaikan niat berhenti bekerja.

"Kalau mau keluar dari pekerjaan (di tempat spa) harus bayar denda Rp 50 juta," kata FR seraya menyebut usia korban masih 14 tahun.

Korban bahkan sudah dilarang bekerja jauh dari rumahnya.

"Sebelumnya, kami enggak tahu kalau dia kerja jauh, saya kira masih di Indramayu," lanjut dia

Disorot Pemerintah

Kasus ini mendapat sorotan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa anak di bawah umur tidak boleh bekerja, apalagi di sektor-sektor yang berisiko tinggi.

“Kami tentunya sekali lagi meminta tetap, apa pun bagi anak-anak yang belum genap usia untuk bisa bekerja seperti itu, tidak melakukan itu,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). 

Pramono menilai, aturan mengenai larangan mempekerjakan anak di bawah umur sudah sangat jelas tertuang dalam perundang-undangan.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap realitas sosial yang membuat sebagian keluarga terpaksa membiarkan anaknya bekerja demi kebutuhan ekonomi.

"Jadi Undang-Undang sebenarnya sudah mengatur itu (larangan memperkerjakan anak di bawah umur), sudah jelas. Tapi memang di lapangan harus diakui dalam kondisi masyarakat yang seperti ini, kondisi ekonomi yang juga membuat seseorang harus bekerja. Dan itu adalah salah satu ekses,” jelas Pramono.

Menyikapi hal tersebut, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah konkret bila ditemukan anak di bawah umur yang terlibat dalam pekerjaan semacam itu. 

Menurutnya, penanganan tidak cukup dengan tindakan hukum semata, melainkan juga perlu upaya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan anak.

Pemilik Delta Spa bakal diperiksa

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menyatakan pemilik Delta Spa akan diperiksa sebagai saksi.

"Nah, untuk owner-nya, jadi kita baru sampai manajernya saja, kita sudah sampaikan undangan klarifikasi ataupun pemeriksaan juga," paparnya, Kamis (9/10/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

AKP Citra Ayu menambahkan korban masih di bawah umur sehingga penyidik mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kalau benar atau tidaknya perlu kita dalami dulu. Kita cari fakta-faktanya terlebih dahulu, karena memang masih minim fakta yang dapat kami kumpulkan," katanya

Keluarga korban telah membuat laporan ekspoitasi anak di bawah umur.

Berdasarkan kesaksian dari kakak korban, Delta Spa memberlakukan denda Rp50 juta bagi karyawan yang keluar sebelum masa kontrak berakhir.

"Nanti lebih lanjutnya seperti apa, nanti pendalaman, apakah nanti ada penambahan atau apa, nanti tergantung keterangan-keterangan yang kita himpun, nanti tentunya kita akan lakukan gelar lebih lanjut," sambungnya

Satpam Pejaten Office Park berinisial R menerangkan RTA tinggal di mess karyawan yang ada di dalam ruko.

SUMBER: TRIBUNNEWS.COM

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Kadis PUPR Sulut Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Terkait Pekerjaan MEP Mission Centre GMIM

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved