Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengakuan Saksi Ada 2 Terdakwa yang Terus Mendesak Gunakan Dana Hibah untuk Berangkat ke Jerman

Terungkap pengakuan saksi Gabby Tuelah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.

Editor: Glendi Manengal
Tribunmanado/Arthur Rompis
KESAKSIAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Saksi mengaku didesak untuk gunakan dana hibah buat perjalanan ke Jerman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap pengakuan saksi Gabby Tuelah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.

Secara umum, istilah hibah merupakan bentuk pemberian sesuatu kepada orang lain yang dikehendaki secara sukarela.

Oleh karena itu, hibah cukup sering ditemui di acara-acara sosial, seperti pemberian tempat beribadah atau tanah kepada lembaga sosial.

Tak jarang istilah ini dikaitkan dalam bentuk harta atau properti.

Terkait hal tersebut terungkap sosok yang mendesak menggunakan dana hibah untuk keperluan perjalanan ke Jerman.

Hal tersebut disampaikan saksi Gabby Tuelah yang hampir dua jam lamanya dikuliti Hakim, Jaksa dan Pengacara di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025).

Gabby adalah Kepala Bagian Sekretariat dan Umum Kantor Sinode GMIM.

Dalam kesaksiannya Gabby mengaku diinformasikan oleh Kabid Aset BKAD Pemprov Sulut Melky Matindas mengenai pencairan dana hibah pada 2020 dan dirinya diminta siapkan dokumen.

Terungkap pula jika proposal dana hibah GMIM dibuat tanggal undur.

Saksi juga bersaksi mengenai anggaran Rp 750 juta untuk keberangkatan ke acara Dewan Gereja Sedunia di Jerman. 

Menurut dia, awalnya Ketua Sinode dan BPMS GMIM menolak menyetujui penggunaan dana hibah untuk keperluan berangkat ke Jerman.

"Karena dana hibah tak bisa digunakan untuk kepergian keluar negeri," kata dia.

Namun terdakwa AGK dan Kaligis terus mendesak.

Bahkan mendatangi kantor Sinode GMIM. Keduanya menunjuk pada poin pengecualian yang membuat penggunaan untuk itu sah.

Tapi pihak Ketua Sinode dan BPMS masih kukuh menolak.

Bahkan Ketua Sinode GMIM hampir mengembalikan uang tersebut.

Sampai surat rekomendasi dari Pemprov Sulut turun.

Berdasarkan surat itu, pada akhirnya diagendakan kepesertaan di Sidang Raya tersebut.

"Yang ditanggung adalah biaya tiket dan transportasi, hotel tidak," katanya.

5 Saksi Dihadirkan

Diketahui sidang hari ini menghadirkan lima saksi.

Yakni Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, 

Arthur Muntu dan Ferry Mokalu.

Kelimanya adalah internal GMIM.

Adri, Gabby, Arthur dan Ferry bersaksi untuk semua terdakwa.

Sedang Theofilia Parengkuan untuk terdakwa Hein, Asiano, Kaligis dan Steve Kepel.

Keterangan Jaksa di awal persidangan, terdapat 10 saksi yang diundang untuk memberikan keterangan di sidang.
Tapi lima saksi masih berhalangan hadir.

Sebelum sidang dimulai, Hakim menanyakan identitas masing - masing saksi, kemudian kelimanya mengangkat sumpah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Daftar Saksi Telah Dihadirkan Sebelumnya

Sebanyak 17 saksi sudah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.

Sebanyak tujuh saksi dihadirkan pada sidang Rabu (24/9/2025).

Tujuh saksi tersebut adalah:

· Fransiskus Silangen Ketua DPRD Sulut

· Femmy Suluh Kadis Pendidikan Sulut

· Olvie Atteng

· Sandra Moniaga

· Praseno Hadi

· Silvia Tarandung

· Widia Mea

Hanya kesaksian para pejabat dan eks pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut tersebut seperti antiklimaks.

Para saksi hanya berbicara mengenai tupoksi masing masing.

Tak ada fakta yang mengarah pada pembuktian hingga sidang pun agak hambar.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili meminta para saksi yang dihadirkan adalah yang signifikan bagi pengungkapan fakta.

Kuasa hukum Jeffry Korengkeng yakni Michael Jacobus menuturkan, sejauh ini sidang hanya berkutat pada hal-hal administratif.

"Ini masih di hal-hal administratif," katanya.

Menurut dia, seyogianya hal-hal administratif menuju pada pembuktian bahwa ada perbuatan menguntungkan seseorang.

Tapi sidang sejauh ini belum mengarah ke sana.

"Unsur Mens Reanya belum terbukti," kata dia.

Pada Sidang Kamis 19 September 2025 sebanyak 4 saksi dihadirkan.

· Albert Mamarimbing, mantan PPTK Biro Kesra Setda Provinsi Sulawesi Utara

· Mecky Onibala mantan Inspektur Provinsi Sulawesi Utara

· Dua orang lainnya dari Tim Pemeriksa Dana Hibah dari Inspektorat Sulut

Sidang Rabu 10 September 2025 ada 3 saksi:

· Melky Matindas

· Jimmy Pantouw

· Ferni Karamoy

Diketahui 5 orang terdakwa dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Art)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved