Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengakuan Saksi Ada 2 Terdakwa yang Terus Mendesak Gunakan Dana Hibah untuk Berangkat ke Jerman

Terungkap pengakuan saksi Gabby Tuelah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.

Editor: Glendi Manengal
Tribunmanado/Arthur Rompis
KESAKSIAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Saksi mengaku didesak untuk gunakan dana hibah buat perjalanan ke Jerman. 

Tujuh saksi tersebut adalah:

· Fransiskus Silangen Ketua DPRD Sulut

· Femmy Suluh Kadis Pendidikan Sulut

· Olvie Atteng

· Sandra Moniaga

· Praseno Hadi

· Silvia Tarandung

· Widia Mea

Hanya kesaksian para pejabat dan eks pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut tersebut seperti antiklimaks.

Para saksi hanya berbicara mengenai tupoksi masing masing.

Tak ada fakta yang mengarah pada pembuktian hingga sidang pun agak hambar.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili meminta para saksi yang dihadirkan adalah yang signifikan bagi pengungkapan fakta.

Kuasa hukum Jeffry Korengkeng yakni Michael Jacobus menuturkan, sejauh ini sidang hanya berkutat pada hal-hal administratif.

"Ini masih di hal-hal administratif," katanya.

Menurut dia, seyogianya hal-hal administratif menuju pada pembuktian bahwa ada perbuatan menguntungkan seseorang.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved