Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto Beri Peringatan: 'Hai Para Koruptor, Masuk Penjara Luar Biasa Kau'
“Hai, para koruptor! Hati-hati kau, mau curi Rp5 miliar pun masuk penjara luar biasa kau!” tegas Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): juga mengatur sanksi pidana, termasuk untuk tindak pidana korupsi.
Jenis Hukuman Pidana
- Pidana Pokok
Berupa penjara dan/atau denda, yang bisa berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
- Pidana Tambahan
Berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara, yang bertujuan untuk mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan.
Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka bisa diganti dengan pidana penjara tambahan.
Baca juga: Temuan Baru KPK: Dana Haram Korupsi Kuota Haji Dikeruk Juru Simpan Berjenjang, Muaranya ke 1 Orang
*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Baru Terungkap Ternyata Prabowo Sering Tidur Larut Malam, Rupanya Ini yang Dilakukan Sang Presiden |
|
|---|
| Baru Terungkap! Ternyata Ada Sosok yang Coba Sogok Prabowo 1 Miliar Dolar AS untuk Kepentingan Ini |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Ada Pihak yang Nekat Suap Presiden Prabowo 1 Miliar Dolar AS, Dibeber Hashim |
|
|---|
| Daftar 24 Negara yang Sudah Dikujungi Prabowo Subianto Sejak Jadi Presiden, Ini Alasan Utamanya |
|
|---|
| Daftar 4 Oleh-oleh Hasil Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Empat Negara, Investasi dan Artefak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.