Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto Beri Peringatan: 'Hai Para Koruptor, Masuk Penjara Luar Biasa Kau'

“Hai, para koruptor! Hati-hati kau, mau curi Rp5 miliar pun masuk penjara luar biasa kau!” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dokumen Sekretariat Presiden/Tangkapan Layar Youtube
PIDATO - Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Akad Massal 26.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Perumahan Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah, Senin (29/9/2025). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara tegas terhadap pejabat negara agar tidak terlibat dalam praktik korupsi alias koruptor. 

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): juga mengatur sanksi pidana, termasuk untuk tindak pidana korupsi

Jenis Hukuman Pidana

- Pidana Pokok

Berupa penjara dan/atau denda, yang bisa berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

- Pidana Tambahan 

Berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara, yang bertujuan untuk mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan.

Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka bisa diganti dengan pidana penjara tambahan. 

Baca juga: Temuan Baru KPK: Dana Haram Korupsi Kuota Haji Dikeruk Juru Simpan Berjenjang, Muaranya ke 1 Orang

*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved