Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto Beri Peringatan: 'Hai Para Koruptor, Masuk Penjara Luar Biasa Kau'

“Hai, para koruptor! Hati-hati kau, mau curi Rp5 miliar pun masuk penjara luar biasa kau!” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dokumen Sekretariat Presiden/Tangkapan Layar Youtube
PIDATO - Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Akad Massal 26.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Perumahan Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah, Senin (29/9/2025). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara tegas terhadap pejabat negara agar tidak terlibat dalam praktik korupsi alias koruptor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali memberi peringatan keras kepada para pejabat negara agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Presiden Prabowo menegaskan, sekecil apa pun tindak pidana korupsi akan berujung pada hukuman berat.

“Hai, para koruptor! Hati-hati kau, mau curi Rp5 miliar pun masuk penjara luar biasa kau!” tegas Prabowo dalam sambutannya di hadapan ribuan peserta akad massal dan serah terima kunci rumah subsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Ultimatum itu disampaikan Presiden Prabowo dalam acara Akad Massal 26.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Perumahan Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah.

Kegiatan ini juga terhubung secara daring dengan 90 titik lokasi di 30 provinsi, melibatkan 24.800 debitur secara virtual dan 200 peserta secara langsung.

Presiden Prabowo menilai korupsi sebagai akar kebocoran kekayaan negara yang merugikan rakyat dan berdampak pada kondisi keuangan negara.

Presiden ke-8 RI ini berkomitmen menghentikan praktik tersebut agar hasil pembangunan bisa dirasakan secara merata.

“Kekayaan bangsa kita terlalu banyak yang hilang, bocor, sehingga rakyat kebanyakan kurang menerima manfaat. Itu tekad saya dengan rekan-rekan untuk menghentikan kebocoran-kebocoran itu,” ujarnya.

Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya kerja keras dan kejujuran sebagai fondasi kemajuan.

Ia mencontohkan, dua pengusaha muda yang dulunya berprofesi sebagai office boy (OB), namun kini berhasil membangun usaha dengan omzet Rp120 miliar per tahun tanpa praktik curang.

“Kerja keras, kerja kreatif, kerja dengan tulus dan ikhlas. Enggak pakai nyolong, enggak pakai korupsi. Ini putra-putra bangsa yang harus kita banggakan,” ucap Presiden.

Kata Presiden Prabowo, rakyat Indonesia kini semakin kritis dan tidak lagi bisa ditipu oleh pemimpin yang korup.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat bergantung pada integritas para pemimpin.

“Rakyat kita jangan dianggap bodoh. Rakyat kita tajam, rakyat kita sudah tidak mau terima lagi pemimpin yang korup,” pungkasnya.

Program KPR FLPP yang diresmikan Prabowo merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pada tahun anggaran 2025, pemerintah menetapkan kuota FLPP sebanyak 350.000 unit rumah, naik signifikan dari 220.000 unit pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadikan kuota FLPP tahun 2025 sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah program.

Adapun dengan mendukung target tersebut, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengalokasikan anggaran sebesar Rp31,7 triliun dari APBN 2025.

Dana ini terdiri dari Rp29,6 triliun untuk pembiayaan FLPP dan Rp2,1 triliun untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). 

Skema FLPP sendiri merupakan kolaborasi antara pemerintah dan perbankan, di mana pemerintah menanggung sebagian dana pokok kredit agar cicilan tetap terjangkau bagi MBR.

Fasilitas yang diberikan kepada penerima manfaat meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Selain itu, suku bunga tetap 5 persen selama tenor kredit hingga 20 tahun menjadi daya tarik utama program ini.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pasal Pidana Korupsi

Pasal pidana korupsi utama di Indonesia ada pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), yang meliputi tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara (Pasal 2) dan tindakan korupsi lainnya seperti suap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan serta gratifikasi (Pasal 5-13). 

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juga akan mengatur tindak pidana korupsi dalam Pasal 603-606, yang berlaku mulai 2 Januari 2026 dan akan menggantikan ketentuan dalam UU Tipikor. 

Pasal-Pasal Utama dalam UU Tipikor (yang masih berlaku)

Pasal 2 UU 31/1999 jo. UU 20/2001: Mengatur perbuatan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang besar. 

Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001: Mengatur tindakan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda. 

Pasal 5-13 UU 31/1999 jo. UU 20/2001: Mengatur berbagai bentuk korupsi lainnya, termasuk:

- Suap-menyuap:

Memberi atau menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 

- Penggelapan dalam jabatan:

Menggelapkan uang atau surat berharga milik negara atau secara melawan hukum menggunakan dokumen untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

- Pemerasan:

Memeras dengan ancaman kekerasan atau ancaman akan membuka rahasia.

- Perbuatan curang:

Melakukan perbuatan curang dalam penagihan atau perhitungan pembayaran utang atau kewajiban pemerintah.

- Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa:

Melakukan tindakan yang menyebabkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa publik.

- Gratifikasi:

Pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Hukuman Penjara

Hukuman pidana korupsi di Indonesia bervariasi, mulai dari penjara paling singkat 2 tahun hingga seumur hidup, dengan denda yang signifikan.

Ancaman hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, di mana hukuman ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan, kerugian negara, dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. 

Dasar Hukum Utama

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): juga mengatur sanksi pidana, termasuk untuk tindak pidana korupsi

Jenis Hukuman Pidana

- Pidana Pokok

Berupa penjara dan/atau denda, yang bisa berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

- Pidana Tambahan 

Berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara, yang bertujuan untuk mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan.

Jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka bisa diganti dengan pidana penjara tambahan. 

Baca juga: Temuan Baru KPK: Dana Haram Korupsi Kuota Haji Dikeruk Juru Simpan Berjenjang, Muaranya ke 1 Orang

*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved