Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto Beri Peringatan: 'Hai Para Koruptor, Masuk Penjara Luar Biasa Kau'
“Hai, para koruptor! Hati-hati kau, mau curi Rp5 miliar pun masuk penjara luar biasa kau!” tegas Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
- Penggelapan dalam jabatan:
Menggelapkan uang atau surat berharga milik negara atau secara melawan hukum menggunakan dokumen untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
- Pemerasan:
Memeras dengan ancaman kekerasan atau ancaman akan membuka rahasia.
- Perbuatan curang:
Melakukan perbuatan curang dalam penagihan atau perhitungan pembayaran utang atau kewajiban pemerintah.
- Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa:
Melakukan tindakan yang menyebabkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa publik.
- Gratifikasi:
Pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Hukuman Penjara
Hukuman pidana korupsi di Indonesia bervariasi, mulai dari penjara paling singkat 2 tahun hingga seumur hidup, dengan denda yang signifikan.
Ancaman hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, di mana hukuman ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan, kerugian negara, dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Dasar Hukum Utama
| Baru Terungkap Ternyata Prabowo Sering Tidur Larut Malam, Rupanya Ini yang Dilakukan Sang Presiden |
|
|---|
| Baru Terungkap! Ternyata Ada Sosok yang Coba Sogok Prabowo 1 Miliar Dolar AS untuk Kepentingan Ini |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Ada Pihak yang Nekat Suap Presiden Prabowo 1 Miliar Dolar AS, Dibeber Hashim |
|
|---|
| Daftar 24 Negara yang Sudah Dikujungi Prabowo Subianto Sejak Jadi Presiden, Ini Alasan Utamanya |
|
|---|
| Daftar 4 Oleh-oleh Hasil Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Empat Negara, Investasi dan Artefak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.