Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto Beri Peringatan: 'Hai Para Koruptor, Masuk Penjara Luar Biasa Kau'

“Hai, para koruptor! Hati-hati kau, mau curi Rp5 miliar pun masuk penjara luar biasa kau!” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dokumen Sekretariat Presiden/Tangkapan Layar Youtube
PIDATO - Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Akad Massal 26.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Perumahan Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah, Senin (29/9/2025). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara tegas terhadap pejabat negara agar tidak terlibat dalam praktik korupsi alias koruptor. 

- Penggelapan dalam jabatan:

Menggelapkan uang atau surat berharga milik negara atau secara melawan hukum menggunakan dokumen untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

- Pemerasan:

Memeras dengan ancaman kekerasan atau ancaman akan membuka rahasia.

- Perbuatan curang:

Melakukan perbuatan curang dalam penagihan atau perhitungan pembayaran utang atau kewajiban pemerintah.

- Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa:

Melakukan tindakan yang menyebabkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa publik.

- Gratifikasi:

Pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Hukuman Penjara

Hukuman pidana korupsi di Indonesia bervariasi, mulai dari penjara paling singkat 2 tahun hingga seumur hidup, dengan denda yang signifikan.

Ancaman hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, di mana hukuman ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan, kerugian negara, dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. 

Dasar Hukum Utama

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved