Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto Beri Peringatan: 'Hai Para Koruptor, Masuk Penjara Luar Biasa Kau'

“Hai, para koruptor! Hati-hati kau, mau curi Rp5 miliar pun masuk penjara luar biasa kau!” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dokumen Sekretariat Presiden/Tangkapan Layar Youtube
PIDATO - Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Akad Massal 26.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Perumahan Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah, Senin (29/9/2025). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara tegas terhadap pejabat negara agar tidak terlibat dalam praktik korupsi alias koruptor. 

Pada tahun anggaran 2025, pemerintah menetapkan kuota FLPP sebanyak 350.000 unit rumah, naik signifikan dari 220.000 unit pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadikan kuota FLPP tahun 2025 sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah program.

Adapun dengan mendukung target tersebut, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengalokasikan anggaran sebesar Rp31,7 triliun dari APBN 2025.

Dana ini terdiri dari Rp29,6 triliun untuk pembiayaan FLPP dan Rp2,1 triliun untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). 

Skema FLPP sendiri merupakan kolaborasi antara pemerintah dan perbankan, di mana pemerintah menanggung sebagian dana pokok kredit agar cicilan tetap terjangkau bagi MBR.

Fasilitas yang diberikan kepada penerima manfaat meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Selain itu, suku bunga tetap 5 persen selama tenor kredit hingga 20 tahun menjadi daya tarik utama program ini.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pasal Pidana Korupsi

Pasal pidana korupsi utama di Indonesia ada pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), yang meliputi tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara (Pasal 2) dan tindakan korupsi lainnya seperti suap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan serta gratifikasi (Pasal 5-13). 

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juga akan mengatur tindak pidana korupsi dalam Pasal 603-606, yang berlaku mulai 2 Januari 2026 dan akan menggantikan ketentuan dalam UU Tipikor. 

Pasal-Pasal Utama dalam UU Tipikor (yang masih berlaku)

Pasal 2 UU 31/1999 jo. UU 20/2001: Mengatur perbuatan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang besar. 

Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001: Mengatur tindakan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda. 

Pasal 5-13 UU 31/1999 jo. UU 20/2001: Mengatur berbagai bentuk korupsi lainnya, termasuk:

- Suap-menyuap:

Memberi atau menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved