Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Curhat Guru Mengabdi Belasan Tahun Dipecat, Ternyata Kinerja Disoroti dan Tidak Punya Ini

Guru bernama Jupriadi dipecat dikarenakan tidak Akta IV dan NUPTK padahal sudah belasan tahun mengajar di SMAN 10 Makassar

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
DIPECAT: Gambar ilustrasi buatan Meta AI. viral di media sosial curhat seorang guru dipecat setelah belasan tahun mengabdi. Kinerjanya disoroti hingga tidak memiliki Akta IV dan NUPTK. 

·⁠  Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id

·⁠  Belum memiliki NUPTK

·⁠  Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok sekolah nasional

·⁠  Telah bertugas setidaknya 2 tahun terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Nantinya permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi
Verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat:

·⁠  KTP

·⁠  Ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir

·⁠  Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV ata S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal.

Sedangkan untuk yang berstatus CPNS juga melampirkan:

·⁠  Surat Keputusan pengangkatan CPNS atau PNS

·⁠  SK Penugasan dari Dinas Pendidikan

Sedangkan yang bukan PNS namun bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com/Kompas

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved