Berita Viral
Viral Curhat Guru Mengabdi Belasan Tahun Dipecat, Ternyata Kinerja Disoroti dan Tidak Punya Ini
Guru bernama Jupriadi dipecat dikarenakan tidak Akta IV dan NUPTK padahal sudah belasan tahun mengajar di SMAN 10 Makassar
· Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id
· Belum memiliki NUPTK
· Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok sekolah nasional
· Telah bertugas setidaknya 2 tahun terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Nantinya permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi
Verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat:
· KTP
· Ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir
· Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV ata S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal.
Sedangkan untuk yang berstatus CPNS juga melampirkan:
· Surat Keputusan pengangkatan CPNS atau PNS
· SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Sedangkan yang bukan PNS namun bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com/Kompas
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Viral Guru di Makassar Sulsel Diberhentikan Usai 16 Tahun Mengabdi, Sekolah Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Suphannee, Ratu Kecantikan Thailand yang Nangis usai Gelarnya Dicopot Imbas Video Lama Beredar |
![]() |
---|
Wakil Bupati Murka saat Sidak ke Sekolah, Dapati Ada Kepsek Bolos 3 Bulan Tapi Tetap Terima Gaji |
![]() |
---|
Viral Video Oknum Kepsek dan Guru SD Karaoke Sambil Pelukan di Sekolah, Pegang Tangan dan Bernyanyi |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyebab Ada Lubang Raksasa 50 M Menganga di Kota Bangkok, Pasien RS Sampai Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.