Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Curhat Guru Mengabdi Belasan Tahun Dipecat, Ternyata Kinerja Disoroti dan Tidak Punya Ini

Guru bernama Jupriadi dipecat dikarenakan tidak Akta IV dan NUPTK padahal sudah belasan tahun mengajar di SMAN 10 Makassar

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
DIPECAT: Gambar ilustrasi buatan Meta AI. viral di media sosial curhat seorang guru dipecat setelah belasan tahun mengabdi. Kinerjanya disoroti hingga tidak memiliki Akta IV dan NUPTK. 

"Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan," kata Bahmansyur.

Fakta lain terungkap, Jupriadi juga sempat mendaftar sebagai Calon Legislatif pada tahun 2019 lalu, akan tetapi gagal jadi wakil rakyat.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Jupriadi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Apa itu NUPTK?

Dikutip dari NUPTK, NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependdidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

 

Selain itu, NUPTK juga merupakan nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan,

Hal ini dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Kepemilikan NUPTK oleh seorang GTK tak akan berubah, meskipun Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data lainnya.

Untuk memastikan apakah data NUPTK telah diinput secara lengkap dan data sudah terdaftar di Dapodikdasmen maupun Dapodikpauddikmas, GTK dapat melakukan pengecekan secara online.

Cara cek NUPTK

Adapun cara untuk melakukan pengecekan NUPTK, yakni:

·⁠  Masuk ke link http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

·⁠  Selanjutnya isikan 16 digit nomor NUPTK kemudian klik ikon pencarian

·⁠  Selanjutnya akan tampil data GTK berupa NUPTK, Nama, Tempat/tanggal lahir, NIK dan status.

·⁠  Melalui situs ini GTK dapat melihat apakah NUPTKnya aktif (terdata di Dapodik) ataukah tidak.

Syarat mendapat NUPTK

Sebagaimana dikutip dari laman Kemdikbud, penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi syarat:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved