Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Curhat Guru Mengabdi Belasan Tahun Dipecat, Ternyata Kinerja Disoroti dan Tidak Punya Ini

Guru bernama Jupriadi dipecat dikarenakan tidak Akta IV dan NUPTK padahal sudah belasan tahun mengajar di SMAN 10 Makassar

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
DIPECAT: Gambar ilustrasi buatan Meta AI. viral di media sosial curhat seorang guru dipecat setelah belasan tahun mengabdi. Kinerjanya disoroti hingga tidak memiliki Akta IV dan NUPTK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib pilu seorang guru di Makassar sudah mengabdi belasan tahun berakhir dipecat.

Hal ini menjadi sorotan publik hingga akhirnya viral di media sosial.

Lantas guru bernama Jupriadi dipecat dikarenakan tidak Akta IV dan NUPTK padahal sudah belasan tahun mengajar di SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan.

Kisahnya dibagikan ke media sosial dan bercerita sudah mengabdi sejak 2007 lalu diberhentikan pada 2023.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai tetap, PPPK adalah pegawai kontrak yang status dan masa kerjanya ditentukan oleh perjanjian kerja dan kebutuhan instansi. 

Lalu pada tahun 2025 ini, ia tak bisa ikut seleksi PPPK paruh waktu.

Ternyata, data dirinya tak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur mengatakan bahwa Jupriadi sudah mengabdi sejak kepemimpinan Syamsu Alam belasan tahun lalu.

Namun, saat bekerja sebagai guru komputer, Jupriadi tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Adapun fungsinya sebagai kode pengenal yang bersifat permanen untuk berbagai keperluan terkait identifikasi, data, dan partisipasi dalam program pemerintah yang bertujuan meningkatkan mutu dan kesejahteraan pendidik

"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Akta IV (Akta Mengajar) adalah program pendidikan singkat untuk lulusan non-pendidikan agar mereka bisa mengajar di sekolah, namun program ini sudah tidak berlaku karena digantikan oleh Program Profesi Guru (PPG) dan diwajibkan adanya sertifikat pendidik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Selain itu, Bahmansyur juga menuturkan bahwa Jupriadi sudah tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak 2022 lalu.

"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," lanjutnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Pihak sekolah juga melakukan evaluasi terhadap kinerja Jupriadi, namun selama tiga bulan tak ada peningkatan.

Hingga akhirnya, sekolah memutuskan untuk tak melanjutkan tugas Jupriadi, terhitung pada 8 Maret 2023 lalu.

"Kami menilai tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja dari sisi kedisiplinan dan efektivitas pekerjaan," kata Bahmansyur.

Fakta lain terungkap, Jupriadi juga sempat mendaftar sebagai Calon Legislatif pada tahun 2019 lalu, akan tetapi gagal jadi wakil rakyat.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Jupriadi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Apa itu NUPTK?

Dikutip dari NUPTK, NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependdidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

 

Selain itu, NUPTK juga merupakan nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan,

Hal ini dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Kepemilikan NUPTK oleh seorang GTK tak akan berubah, meskipun Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data lainnya.

Untuk memastikan apakah data NUPTK telah diinput secara lengkap dan data sudah terdaftar di Dapodikdasmen maupun Dapodikpauddikmas, GTK dapat melakukan pengecekan secara online.

Cara cek NUPTK

Adapun cara untuk melakukan pengecekan NUPTK, yakni:

·⁠  Masuk ke link http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

·⁠  Selanjutnya isikan 16 digit nomor NUPTK kemudian klik ikon pencarian

·⁠  Selanjutnya akan tampil data GTK berupa NUPTK, Nama, Tempat/tanggal lahir, NIK dan status.

·⁠  Melalui situs ini GTK dapat melihat apakah NUPTKnya aktif (terdata di Dapodik) ataukah tidak.

Syarat mendapat NUPTK

Sebagaimana dikutip dari laman Kemdikbud, penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi syarat:

·⁠  Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id

·⁠  Belum memiliki NUPTK

·⁠  Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok sekolah nasional

·⁠  Telah bertugas setidaknya 2 tahun terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Nantinya permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi
Verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat:

·⁠  KTP

·⁠  Ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir

·⁠  Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV ata S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal.

Sedangkan untuk yang berstatus CPNS juga melampirkan:

·⁠  Surat Keputusan pengangkatan CPNS atau PNS

·⁠  SK Penugasan dari Dinas Pendidikan

Sedangkan yang bukan PNS namun bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com/Kompas

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved