Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Curhat Guru Mengabdi Belasan Tahun Dipecat, Ternyata Kinerja Disoroti dan Tidak Punya Ini

Guru bernama Jupriadi dipecat dikarenakan tidak Akta IV dan NUPTK padahal sudah belasan tahun mengajar di SMAN 10 Makassar

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
DIPECAT: Gambar ilustrasi buatan Meta AI. viral di media sosial curhat seorang guru dipecat setelah belasan tahun mengabdi. Kinerjanya disoroti hingga tidak memiliki Akta IV dan NUPTK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib pilu seorang guru di Makassar sudah mengabdi belasan tahun berakhir dipecat.

Hal ini menjadi sorotan publik hingga akhirnya viral di media sosial.

Lantas guru bernama Jupriadi dipecat dikarenakan tidak Akta IV dan NUPTK padahal sudah belasan tahun mengajar di SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan.

Kisahnya dibagikan ke media sosial dan bercerita sudah mengabdi sejak 2007 lalu diberhentikan pada 2023.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai tetap, PPPK adalah pegawai kontrak yang status dan masa kerjanya ditentukan oleh perjanjian kerja dan kebutuhan instansi. 

Lalu pada tahun 2025 ini, ia tak bisa ikut seleksi PPPK paruh waktu.

Ternyata, data dirinya tak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur mengatakan bahwa Jupriadi sudah mengabdi sejak kepemimpinan Syamsu Alam belasan tahun lalu.

Namun, saat bekerja sebagai guru komputer, Jupriadi tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Adapun fungsinya sebagai kode pengenal yang bersifat permanen untuk berbagai keperluan terkait identifikasi, data, dan partisipasi dalam program pemerintah yang bertujuan meningkatkan mutu dan kesejahteraan pendidik

"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Akta IV (Akta Mengajar) adalah program pendidikan singkat untuk lulusan non-pendidikan agar mereka bisa mengajar di sekolah, namun program ini sudah tidak berlaku karena digantikan oleh Program Profesi Guru (PPG) dan diwajibkan adanya sertifikat pendidik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Selain itu, Bahmansyur juga menuturkan bahwa Jupriadi sudah tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak 2022 lalu.

"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," lanjutnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Pihak sekolah juga melakukan evaluasi terhadap kinerja Jupriadi, namun selama tiga bulan tak ada peningkatan.

Hingga akhirnya, sekolah memutuskan untuk tak melanjutkan tugas Jupriadi, terhitung pada 8 Maret 2023 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved