Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Bitung

Identitas Pria Tersangka Pengedar Sabu di Bitung yang Ditangkap Polisi, Miliki Satu Gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menangkap seorang pria yang memiliki narkoba jenis sabu

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Humas Polres Bitung/Tidak Ada
TANGKAP: Satresnarkoba Polres Bitung menangkap seorang warga Kota Bitung atas kepemilikan Narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. 

Ringkasan Berita:1.Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menangkap seorang pria yang memiliki narkoba jenis sabu.

2.Pria tersebut bernama  FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
3.Berawal ketika ada informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.10 Wita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO-  Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menangkap seorang pria yang memiliki narkoba jenis sabu.

Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bitung.

Pria tersebut bernama  FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Baca juga: Identitas 4 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Manado, Ada 180 Gram Sabu Diamankan

Pria tersebut kini ditahan di Polres Bitung.

"Barang bukti yang kami amankan kurang lebih satu gram. Dikemas dalam dua plastik bening," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duabay SH MH saat di konfirmasi jurnalis Tribun Manado Christian Wayongkere lewat sambungan telpon WA, Rabu (20/5/2026).

Kasatres Narkoba Polres Bitung Iptu Jefri menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, di depan rumah tersangka di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan II, Kecamatan Maesa.

Berawal ketika ada informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.10 Wita. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Aipda Bambang Harmoko langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas berhasil mengamankan FP alias AAN di kompleks tempat tinggalnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tempat kacamata berwarna kebiruan yang disimpan di atas lemari pakaian. 

Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua paket narkotika yang diduga jenis shabu, beserta alat hisap (bong).

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga shabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.190.000 yang diduga terkait hasil transaksi.

Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung

Pihaknya menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved