Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru

Nasib Guru Non ASN, Simak Surat Edaran Terbaru Mendikdasmen

Nasib guru honorer yang tak terdaftar di Data Pokok Pendidikan 2024 ditentukan oleh Surat Edaran Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dok Istimewa SD Negri 71 Manado
GURU: Ilustrasi Guru dan siswa di Sekolah SD Negeri 71 Manado, Sulawesi Utara. Surat edaran kementerian Dikdasmen soal guru Non ASN. 

a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (KOMPAS.COM)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved