Guru
Nasib Guru Non ASN, Simak Surat Edaran Terbaru Mendikdasmen
Nasib guru honorer yang tak terdaftar di Data Pokok Pendidikan 2024 ditentukan oleh Surat Edaran Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (KOMPAS.COM)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Akhirnya Terungkap Awal Mula Guru di Luwu Dipecat Jelang Pensiun, Padahal Niat Membantu |
|
|---|
| Ini Tugas Tambahan Baru Guru, Sudah Ada di Kebijakan Mendikdasmen |
|
|---|
| Nasib Ahmad Zuhdi Guru di Madin Karanganyar yang Tampar Siswa Lantaran Dilempari Sandal, Kena Denda |
|
|---|
| 5 Daerah dengan Guru SD Terbanyak di Sulawesi Utara, Minahasa Selatan Urutan 4 |
|
|---|
| Alasan Kenapa Tidak Ada Lagi Penerimaan Guru Lewat Seleksi CPNS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepsek-Guru-dan-siswa-di-Sekolah-SD-Negeri-71-Manado-Sulawesi-Utara.jpg)