Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru

Akhirnya Terungkap Awal Mula Guru di Luwu Dipecat Jelang Pensiun, Padahal Niat Membantu

Abdul Muis resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah keluarnya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Alpen Martinus
Kolase/Kompas/ Muh. Amran Amir
GURU- Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat gegara dituduh pungli, padahal uang iuran dipakai untuk bayar gaji guru honorer. 

Ringkasan Berita:1.Abdul Muis resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
2.Ia menegaskan, dana yang dikelolanya bukanlah hasil pungutan sepihak, melainkan kesepakatan bersama seluruh pihak yang terlibat dalam rapat komite sekolah.
 
3.Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apes dialami oleh seorang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Indonesia.

Jelang masa pensiunnya, ia justru terjerat masalah hukum.

Padahal niatnya bait untuk membantu guru honorer di sekolahnya.

Baca juga: Ini Tugas Tambahan Baru Guru, Sudah Ada di Kebijakan Mendikdasmen

Guru tersebut bernama Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Saat kejadian tersebut, delapan bulan lagi ia akan pensiun sebagai ASN.

Pensiun atau purnatugas adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda).

Seseorang yang pensiun biasanya hak atas dana pensiun atau pesangon.

Jika mendapat pensiun, maka ia tetap dana pensiun sampai meninggal dunia.

Setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan, kariernya berakhir dengan pemecatan.

Abdul Muis resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mengutip laporan Kompas.com, Senin (10/11/2025), keputusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 26 September 2023.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD, yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Kasus yang menjerat Abdul Muis berawal dari tahun 2018, ketika ia dipercaya menjadi bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Penunjukan itu merupakan hasil keputusan bersama antara para orang tua siswa dan pengurus komite sekolah.

Sebagai bendahara, Muis bertugas mengelola dana sumbangan sukarela dari para orang tua siswa.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved