Wajib Tahu
Outsourcing Tak Lagi Bebas, Ini Daftar 6 Pekerjaan yang Masih Diperbolehkan
Lewat aturan baru, tak semua pekerjaan lagi bisa dialihdayakan hanya enam bidang yang diizinkan demi melindungi hak pekerja.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Setelah itu, perubahan aturan outsourcing juga akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan baru yang saat ini masih dalam proses legislasi.
"Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.
"Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan," lanjut dia.
Dengan begitu, tidak akan lagi ada outsourcing yang melampaui batas waktu tertentu.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Begini Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir 2026, Jangan Sampai Terlewat 28 Hari agar Langsung Aktif |
|
|---|
| Daftar Lengkap 94 Pinjol Resmi OJK Mei 2026 yang Aman dan Terpercaya |
|
|---|
| Daftar Terbaru 8 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2026 |
|
|---|
| Daftar 7 Negara yang Memiliki Sistem Transportasi Publik Terbaik di Dunia Tahun 2026 |
|
|---|
| Daftar 10 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2026, Indonesia Ungguli Israel dan Iran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemerintah-resmi-mengetatkan-aturan-dengan-membatasi-hanya-enam-jenis-pekerjaan.jpg)