Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Outsourcing Tak Lagi Bebas, Ini Daftar 6 Pekerjaan yang Masih Diperbolehkan

Lewat aturan baru, tak semua pekerjaan lagi bisa dialihdayakan hanya enam bidang yang diizinkan demi melindungi hak pekerja.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kompas TV
PEKERJAAN - Pemerintah resmi mengetatkan aturan dengan membatasi hanya enam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja agar tak lagi rentan terhadap pelanggaran. 

Setelah itu, perubahan aturan outsourcing juga akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan baru yang saat ini masih dalam proses legislasi.

"Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.

"Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan," lanjut dia.

Dengan begitu, tidak akan lagi ada outsourcing yang melampaui batas waktu tertentu.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved