Wajib Tahu
Outsourcing Tak Lagi Bebas, Ini Daftar 6 Pekerjaan yang Masih Diperbolehkan
Lewat aturan baru, tak semua pekerjaan lagi bisa dialihdayakan hanya enam bidang yang diizinkan demi melindungi hak pekerja.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi outsourcing hanya untuk enam jenis pekerjaan.
- Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dan memastikan hak pekerja terpenuhi, termasuk upah, cuti, THR, BPJS, hingga perlindungan PHK.
- Aturan baru ini diterbitkan jelang International Workers Day 1 Mei 2026 sebagai langkah memperketat praktik alih daya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Praktik outsourcing di Indonesia kini tak lagi sebebas dulu.
Pemerintah resmi mengetatkan aturan dengan membatasi hanya enam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja agar tak lagi rentan terhadap pelanggaran.
Lewat aturan baru, tak semua pekerjaan lagi bisa dialihdayakan hanya enam bidang yang diizinkan demi melindungi hak pekerja dan memberi kepastian hukum.
Baca juga: Hardiknas 2026, Bupati Michael Thungari Luncurkan Website SMP Negeri 1 Tahuna Sangihe
Melansir Kompas.com, Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.
Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.
Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang jatuh pada Jumat besok.
"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan mengumumkan aturan baru soal outsourcing atau sistem alih daya dalam ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sudah mendapat bocoran dari pemerintah soal aturan yang baru.
Dalam aturan baru nanti, praktik outsourcing yang saat merujuk kepada Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut akan berubah.
"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan," ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
"Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya," tegasnya.
Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Aturan baru outsourcing merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto atas keluhan buruh pada peringatan May Day 2025.
Kata Andi Gani, aturan Kemenaker akan terbit lebih dulu untuk mengisi kekosongan aturan soal outsourcing setelah ada perubahan nantinya.
Setelah itu, perubahan aturan outsourcing juga akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan baru yang saat ini masih dalam proses legislasi.
"Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.
"Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan," lanjut dia.
Dengan begitu, tidak akan lagi ada outsourcing yang melampaui batas waktu tertentu.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Begini Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir 2026, Jangan Sampai Terlewat 28 Hari agar Langsung Aktif |
|
|---|
| Daftar Lengkap 94 Pinjol Resmi OJK Mei 2026 yang Aman dan Terpercaya |
|
|---|
| Daftar Terbaru 8 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2026 |
|
|---|
| Daftar 7 Negara yang Memiliki Sistem Transportasi Publik Terbaik di Dunia Tahun 2026 |
|
|---|
| Daftar 10 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2026, Indonesia Ungguli Israel dan Iran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemerintah-resmi-mengetatkan-aturan-dengan-membatasi-hanya-enam-jenis-pekerjaan.jpg)