Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Begini Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir 2026, Jangan Sampai Terlewat 28 Hari agar Langsung Aktif

Belakangan sempat beredar kabar bahwa bayi warga negara Indonesia (WNI) langsung terdaftar sebagai peserta JKN sejak April 2026.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
tribun wow
KK - Ilustrasi Kartu Keluarga. Begini Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir 2026, Jangan Sampai Terlewat 28 Hari agar Langsung Aktif 

Ringkasan Berita:
  • Bayi tidak otomatis terdaftar sebagai peserta JKN, orangtua tetap harus mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan.
  • Pendaftaran harus dilakukan maksimal 28 hari setelah lahir agar status langsung aktif. Jika terlambat, iuran dihitung sejak hari kelahiran.
  • Daftar bisa dilakukan lewat WhatsApp PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, layanan MCS, atau kantor cabang BPJS terdekat.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan sampai terlambat.

Orangtua wajib mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah kelahiran agar kepesertaan JKN langsung aktif dan si kecil bisa segera mendapat perlindungan kesehatan.

Cara daftar BPJS bayi baru lahir penting diketahui oleh setiap orangtua agar si kecil langsung mendapat perlindungan kesehatan sejak dini.

Baca juga: Modal Usaha Makin Ringan! Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026, Pinjaman hingga Rp200 Juta Bunga 6 Persen

Belakangan sempat beredar kabar bahwa bayi warga negara Indonesia (WNI) langsung terdaftar sebagai peserta JKN sejak April 2026.

Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa pendaftaran bayi tetap harus dilakukan oleh orangtua atau keluarga sesuai aturan yang berlaku.

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku," ujar Rizzky, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yang mewajibkan bayi baru lahir didaftarkan sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Jika pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan bayi akan langsung aktif.

Namun, jika melewati 28 hari, iuran tetap akan dihitung sejak bayi dilahirkan.

"Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi," jelas Rizzky.

Syarat BPJS bayi baru lahir

Sebelum memahami cara mengurus BPJS bayi baru lahir, orangtua perlu menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan utama sesuai jenis kepesertaan masing-masing.

Secara umum, berikut syarat BPJS bayi baru lahir:

  • KTP atau nomor JKN ibu
  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit
  • Kartu Keluarga (KK) orangtua
  • Akta kelahiran (jika sudah ada)

Nantinya, data bayi baru lahir harus diperbarui maksimal tiga bulan setelah kelahiran sesuai data NIK Dukcapil.

Cara daftar BPJS bayi baru lahir

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved