Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Outsourcing Tak Lagi Bebas, Ini Daftar 6 Pekerjaan yang Masih Diperbolehkan

Lewat aturan baru, tak semua pekerjaan lagi bisa dialihdayakan hanya enam bidang yang diizinkan demi melindungi hak pekerja.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kompas TV
PEKERJAAN - Pemerintah resmi mengetatkan aturan dengan membatasi hanya enam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja agar tak lagi rentan terhadap pelanggaran. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi outsourcing hanya untuk enam jenis pekerjaan.
  • Perusahaan wajib membuat perjanjian tertulis dan memastikan hak pekerja terpenuhi, termasuk upah, cuti, THR, BPJS, hingga perlindungan PHK.
  • Aturan baru ini diterbitkan jelang International Workers Day 1 Mei 2026 sebagai langkah memperketat praktik alih daya.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Praktik outsourcing di Indonesia kini tak lagi sebebas dulu.

Pemerintah resmi mengetatkan aturan dengan membatasi hanya enam jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja agar tak lagi rentan terhadap pelanggaran.

Lewat aturan baru, tak semua pekerjaan lagi bisa dialihdayakan hanya enam bidang yang diizinkan demi melindungi hak pekerja dan memberi kepastian hukum.

Baca juga: Hardiknas 2026, Bupati Michael Thungari Luncurkan Website SMP Negeri 1 Tahuna Sangihe

Melansir Kompas.com, Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.

Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.

Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut:

1. Layanan kebersihan

2. Penyediaan makanan dan minuman

3. Pengamanan

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

5. Layanan penunjang operasional

6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved