Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kosmetik Berbahaya

Daftar Lengkap 26 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM, Cek Apakah Produk Anda Termasuk?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/BPOM
OBAT BERBAHAYA - Daftar Produk Mengandung Bahan Kimia, Ditarik BPOM dari Peredaran. Daftar Lengkap 26 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM, Cek Apakah Produk Anda Termasuk? 

Ringkasan Berita:
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) menemukan 26 kosmetik berbahaya periode Oktober–Desember 2025; terdiri dari 15 tanpa izin edar, 10 kontrak produksi, dan 1 impor.
  • Produk mengandung bahan dilarang yang berisiko menyebabkan gangguan kulit hingga kerusakan organ.
  • BPOM menjatuhkan sanksi tegas (pencabutan izin edar, penghentian produksi/distribusi, proses hukum) dan mengimbau masyarakat selalu memeriksa izin edar, label, serta kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Waspada sebelum membeli produk kecantikan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran dan kini resmi dilarang edar di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengawasan periode Oktober–Desember 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) mengungkap 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya.

Produk tersebut terdiri dari 15 kosmetik tanpa izin edar, 10 hasil kontrak produksi, dan 1 produk impor.

Baca juga: Info Cuaca Sulawesi Utara Jumat 20 Februari 2026, Cek Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Temuan ini memicu kekhawatiran karena seluruh produk mengandung zat yang dilarang, seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, hingga klindamisin bahan yang berisiko menimbulkan gangguan kulit, kerusakan organ, bahkan dampak serius bagi kesehatan jangka panjang.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana.

Ia memastikan BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang sengaja membahayakan masyarakat.

Selain penindakan, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik dengan memeriksa izin edar, label, dan masa kedaluwarsa.

Langkah tegas ini ditegaskan bukan untuk menghambat industri, melainkan untuk menciptakan ekosistem kosmetik nasional yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk.

Diharapkan juga agar masyarakat menghindari penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Daftar Produk

Berikut daftar lengkap nama 26 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang edarmulai Januari 2026, dilansir dalam laman www.pom.go.id, Rabu (18/2/2026) :

1. DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777) - CV Surya Permata Deksametason - Nomor izin edar telah dibatalkan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved