Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS ketenagakerjaan

Ini Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Kebijakan tersebut tentunya membuat klaim JHT jauh lebih cepat karena peserta tak perlu lagi mengurus dokumen tambahan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
BPJS Ketenagakerjaan/Repro Kompas TV
CAIRKAN JHT - Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Ini Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan 

Ringkasan Berita:
  • Mulai 2026, pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi mewajibkan paklaring, sehingga pekerja yang resign atau PHK bisa langsung mengajukan klaim tanpa surat keterangan kerja.
  • Syarat pencairan cukup dokumen identitas (Kartu Peserta, e-KTP, KK, buku tabungan aktif, dan NPWP untuk saldo tertentu). 
  • Saldo di bawah Rp10 juta bisa diklaim online lewat aplikasi JMO, sedangkan saldo di atas Rp10 juta melalui layanan Lapak Asik atau kantor cabang.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi pekerja yang resign atau terkena PHK. 

Pada 2026, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah karena tidak lagi mewajibkan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan. 

Kebijakan ini membuat proses klaim lebih praktis dan cepat, sehingga peserta bisa langsung mengajukan pencairan saldo JHT tanpa harus repot mengurus dokumen tambahan ke tempat kerja sebelumnya.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Telah Nonaktif, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Dengan aturan tersebut, peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun PHK, dapat langsung mengajukan klaim JHT tanpa harus menunggu surat keterangan dari perusahaan lama.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan saldo JHT, peserta hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen identitas berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau identitas diri lainnya
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan yang masih aktif
  • NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP

Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat mengajukan pencairan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dengan catatan data kepesertaan sudah diperbarui.

Berikut cara klaim JHT secara online lewat HP di aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
  • Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT
  • Pastikan seluruh persyaratan ditandai centang hijau, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”, lalu lanjutkan
  • Periksa kembali data diri dan klik “Sudah”
  • Lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik
  • Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
  • Cek nominal saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”

Setelah pengajuan selesai, status pencairan dapat dipantau melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Saldo di atas Rp 10 juta, ini cara klaimnya

Perlu dicatat, klaim JHT dengan saldo lebih dari Rp 10 juta tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO.

Peserta dapat memilih dua opsi cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di atas Rp 10 juta, sebagai berikut:

Lalu, berapa lama waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Estimasi waktu pencairan saldo JHT

Lama proses pencairan JHT berbeda-beda, tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta:

  • Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
  • Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi

Itulah cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Dengan aturan terbaru ini, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih sederhana dan efisien.

Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas dan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved