Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS ketenagakerjaan

Tak Perlu Antre, Begini Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Lewat HP

JHT diberikan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/ BPJS Ketenagakerjaan
PENCAIRAN JHT - Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Tak Perlu Antre, Begini Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Lewat HP 
Ringkasan Berita:
  • Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami PHK, resign, pensiun, atau kondisi tertentu lainnya.
  • Klaim penuh dapat dilakukan dalam kondisi seperti PHK, usia pensiun, atau cacat total, sementara klaim sebagian tersedia 10 persen atau 30 % sesuai ketentuan.
  • Proses klaim dapat dilakukan lewat aplikasi JMO dengan verifikasi data dan biometrik, atau secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak perlu bingung saat kehilangan pekerjaan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dengan mudah, bahkan cukup lewat ponsel.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak seorang karyawan yang terdaftar resmi di BPJS Ketenagakerjaan.

JHT diberikan bagi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.

Baca juga: Kronologi Kebakaran 14 Rumah di Singkil Manado, Api Berasal dari Dapur Warga yang Sedang Memasak

Namun, tak dipungkiri beberapa karyawan atau pegawai ada yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, bila belum mendapatkan pekerjaan kembali, JHT bisa dicairkan.

Lantas bagaimana caranya? Berikut penjelasannya dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kriteria pengajuan klaim JHT 100 persen

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Cara pencairan saldo JHT

Pencairan bisa dilakukan secara online, berikut penjelasan selengkapnya.

  • Buka aplikasi JMO
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Setelah itu, klik menu “Klaim Manfaat JHT
  • Jika peserta memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT
  • Kemudian, klik “Selanjutnya” dan pilih salah satu penyebab ingin klaim saldo JHT
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, maka klik “Sudah”
  • Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik peserta dengan klik “Ambil Foto”
  • Lakukan verifikasi wajah dengan menghadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi
  • Kemudian lengkapi data NPWP dan rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya”
  • Rincian saldo JHT akan ditampilkan, kemudian pilih “Selanjutnya”
  • Cek ulang data. Jika data sudah benar, klik “Konfirmasi”
  • Proses berhasil, pengajuan klaim JHT akan diproses. Untuk mengecek proses klaim, bisa membuka menu “Tracking Klaim”

Selain secara online, klaim JHT bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved